MASOHI, Siwalimanews – Personel Satreskrim Polres Maluku Tengah berhasil menciduk seorang pemuda berinisial RLS  di salah satu desa di kabupaten tersebut , Sabtu (20/4).

RLS diketahui  menjadi pelaku pemerkosaan terhadap  salah satu  siswi SMP yang baru berusia 14 tahun  hingga hamil, dan kini telah melahirkan seorang bayi perempuan.

Kasi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Affan Slamet menyebutkan,  pelaku diringkus setelah keluarga korban melaporkan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke SPKT Polres Malteng.

“Pelaku diciduk, Sabtu (20/4), tak lama setelah keluarga korban adukan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke SPKT Polres Malteng,” ungkap Iptu Slamet, saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (22/4).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/IV/2024/SPKT/Polres Mlauku Tengah /Polda Maluku tertanggal 20 April 2024.

Baca Juga: Pekan Depan, Gerindra Buka Pendaftaran Bacalkada

Dari hasil pemeriksaan, pelaku RSL yang bekerja sebagai salahs atu karyawan toko ini, ternyata tiga kali melakukan perkosaan terhadap korban, yakni pada Juni 2023 tahun lalu.

“Modus operandinya memaksa (pelaku setubuhi korban secara paksa),” jelas Iptu Slamet.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Pelaku terancam hukuman  15 Tahun penjara ini, kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Malteng.

“Pelaku ditahan di Rutan Polres Malteng selama 20 hari, terhitung mulai 20 April sampai dengan 9 Mei,” jelas Iptu Slamet.(S-26)