AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Muhammad Umaya Nahumaruri alias Maya, pelaku pembunuhan terhadap korban Muhamad Zidan Ohorella alias Jipa di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah divonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin, Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (15/8).

“Muhammad Umaya Nahumaruri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa  dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap hakim Martha saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Nahumarury dijerat dengan pasal berlapis oleh JPU Kejari Ambon yakni Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dakwaan ketiga subsidair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Jalur Angkot dan AKDP akan Kembali Ditata

Atas putusan Majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Penny Tupan dan Herbert Dadiara menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU membeberkan kronologis perbuatan terdakwa yang terjadi di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di dekat Masjid Jami, Minggu 26 Februari 2023.

Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Muhamad Zidan Ohorella ketika terjadi bentrokan antara warga Kampung Baru dengan Kampung Lama di Negeri Tulehu. Terdakwa merupakan warga Kampung Lama yang ikut dalam bentrokan tersebut dan berada di posisi depan dari kelompoknya, kemudian mengarahkan anak panah Wayer ke arah korban Muhamad Zidan Ohorella dari kelompok warga Kampung Baru.

Anak panah tersebut kemudian mengenai dada korban, kemudian korban sempat dievakuasi ke RSUD dr Ishak Umarella Tulehu, dan dinyatakan meninggal dunia.(S-26)