AMBON, Siwalimanews – Sofyan, terdakwa kasus pencurian di dua kios menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun penjara.

Penolakan terhadap tuntutan JPU tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (25/2).

Didepan majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak didampingi hakim anggota, Felik Wisuam dan Samsuddin La Hasan.

Didepan majelis hakim, terdakwa mengungkapkan, tuntutan  yang diberikan JPU 2 tahun penjara terlalu berat, karena itu, ia meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman

“Mohon memberikan keringanan hukuman. Saya anak yatim piatu, juga tinggal seorang diri disini ,” tutur Sofyan.

Baca Juga: Bawa Sabu, Anggota Polres SBT Diciduk di Kalimantan 

Selanjutnya, Sofyan juga mengungkapkan kekhawatirannya tinggal di sel tahanan. Ia menuturkan, tidak menginginkan hidup di penjara.

“Tidak enak tinggal di sel,” tutur Sofyan.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa. Dan tetap pada tuntutan.

“Terkait dengan pledoi yang disampaikan, kami dari JPU sangat keberatan dan kami tetap pada tuntutan. Kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum,”  kata JPU, Chaterine Lesbata.

JPU menilai, terdakwa melanggar pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Pidana

Terdakwa melakukan pencurian  bersama temannya Rusdy dan Anyong. Saat sidang berlangsung, hanya Sofyan yang hadir.

Mereka melakukan aksi pencurian  di kios milik Hendra Bahrudin pada 27 Agustus 2019. Terdakwa mengambil rokok sebanyak 9 slop dan uang sebesar Rp. 900.000 di kios tersebut. Mereka lalu membagi hasil curian itu.

Selain itu, mereka juga melakukan pencurian di kios milik Irwan Hasan, di Belakang Nav Karaoke. Mereka mencuri 3 slop rokok dan uang sebesar Rp. 2.300.000.

Saat melakukan aksi, mereka menggunakan kunci palsu untuk membuka gembok.  Kunci palsu itu terbuat dari kunci L. Sidang kemudian ditunda majelis hakim, Senin (3/3). (Mg-2)