AMBON, Siwalimanews – Mukaran Laitupa, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon Els Leunupun dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/3).

Dalam tuntutannya JPU menyatakan tindakan terdakwa Mukaran Laitupa terbukti dalam Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undnag-undnag Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undnag-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Meminta mejalis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mukaran Laitupa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” pinta JPU dalam tuntutannya

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Renyaan dan Pattiasina Gagal Melenggang ke Baileo Karang Panjang

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengar pledoi atau nota pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, Kasus ini terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, dimana terdakwa dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan persetubuhan dengan korban. Tak hanya itu pelaku mengancam untuk menikam korban dengan pisau yang membuat korban takut, sehingga terjadilah persetubuhan tersebut.(S-26)