AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dijadwalkan akan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang akan berkontestasi dalam pileg 2024 mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (26/4) menjelaskan, sesuai dengan jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak, maka KPU Maluku akan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon.

“Sesuai jadwal pendaftaran bacaleg akan dilakukan sejak 1-14 Mei mendatang yang dipusatkan di Kantor KPU Provinsi Maluku,” ungkap Hanafi.

Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan, maka pendaftaran balon secara kolektif yang dilakukan oleh pimpinan partai politik pada tiap tingkatan dan untuk balon anggota DPRD Maluku wajib dilakukan oleh Ketua DPD atau DPW.

Jika Ketua DPD atau DPW berhalangan, maka pendaftaran dapat dilakukan oleh pengurus partai dengan wajib menunjukkan surat kuasa dari Ketua Parpol pada setiap tingkatan. Berdasarkan pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, maka KPU diberikan kesempatan untuk menerima daftar balon anggota legislatif pemilu serentak paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Pakai Motor Sport, Walikota Pantau Malam Takbiran

Untuk itu Renwarin memastikan, pendaftaran balon anggota legislatif akan dilakukan sesuai dengan jadwal dan tidak akan diperpanjang sebagaimana perintah Undang-Undang, sehingga semua tahapan pemilu dapat berjalan sesuai dengan aturan.

“KPU Maluku prinsipnya tetap memberikan kesempatan kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mendaftar balon legislatif dan nantinya kita akan meneliti berkas dokumen yang diserahkan oleh parpol,” tandas Hanafi.

Sementara itu, untuk balon anggota DPD dapil Maluku kata Hanafi, KPU tetap berpegang pada ketentuan Pasal 136 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD jo Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pendaftaran diikuti oleh balon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 tahun 2023 tentang Penetapan Balon Anggota DPD Provinsi Maluku yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilu tahun 2024.

“Untuk memastikan tidak adanya kesalahan dalam proses pendaftaran balon anggota legislatif, maka KPU Maluku akan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan balon anggota DPD, sedangkan untuk DPR RI menjadi kewenangan KPU RI,” jelas Hanafi.(S-20)