AMBON, Siwalimanews – Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai s Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka Pemkot Ambon berencana akan menjalankan instruksi tersebut.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengaku, apapun kebijakan dan instruksi pemerintah pusat, selaku pemerintahan di daerah, pihaknya tentu akan mengikutinya.

“Pasti kita dukung kebijakan pempus, dan itu sudah pasti kami ikuti,” ujar walikota kepada wartawan usai melantik Saniri Negeri Hative Kecil, Rabu (7/12).

Untuk itu kata walikota, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak PLN, mengingat ini berkaitan dengan kendaraan listrik, yang nantinya juga akan diterapkan di Kota Ambon.

“Mobilnya kan masih diproduksi, nanti kalau sudah ada, dan kita wajib ambil, berarti anggarannya dari APBD, akan kita bahas nanti bersama DPRD,”ujarnya.

Baca Juga: DPRD Minta Perusahan Bayar Gaji Karyawan Sesuaikan UMK

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw juga telah menyambut baik instruksi dimaksud.

Menurutnya, pengadaan mobil listrik sebagai mobil dinas dilingkup pemerintahan, adalah sesuatu yang sangat positif untuk diterapkan pada setiap kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kota Ambon.

“Kami tentu mendukung ini, dan kami sambut baik instruksi presiden soal kendaraan listrik itu,” ungkap Laturiuw. (S-25)