AMBON, Siwalimanews – Memiliki kekayaan bagi seorang pejabat negara, jangan lupa melapor kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Laporan Harta Kekayaan Penyeleng­gara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban.

“Saya ingatkan kembali, sebagai pejabat negara dan pejabat publik jangan lupa masukan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujar Kepala Inspektorat Kota Ambon Jopie Silanno kepada Siwalima, Senin (28/2).

Dirinya mengaku sesuai dengan surat edaran KPK, batas memasukan data LHKPN untuk pejabat negara sampai dengan tanggal 31 Maret mendatang.

“Yang berhak memasukan LHKPN itu kan pejabat eselon II dan eselon III termasuk pensiunan pejabat dan DPRD,” jelas Silanno.

Baca Juga: Danrem Serahkan Bantuan bagi Warga Kariu

Bagi yang tidak memasukan laporan harta kekayaan menurutnya memang dikenakan sanksi karena tidak patuh.

“Jadi bukan soal sanksi yang diberikan kepada mereka yang tidak patuh tetapi soal pertanggung jawaban kepada publik sebagai seorang pejabat negara,” tegasnya.

Ditanya bagaimana dengan pejabat eselon II dan eselon III yang sudah dinyatakan pensiun di tahun 2021 lalu apakah diharuskan melapor LHKPN, ia mengaku harus.

“Kalau pejabat eselon II atau III yang pensiun tahun 2021, mereka masih diwajibkan melapor LHKPN di tahun 2022, karena aturan seperti itu,” ungkapnya.

Laporan yang disampaikan ke komisi pemberantasan korupsi seperti harta tidak bergerak (tanah dan atau bangunan) harta bergerak (alat transportasi dan mesin), harta bergerak lainnya, surat berharga dan harta lainnya.

“Laporan harta kekayaan itu dilapor­kan sebelum menjabat dan setelah menjabat, jadi itu kewajiban sebagai pejabat negara,” tandasnya. (S-09)