Pegawai Unpatti Bandar Narkoba Diciduk
AMBON, Siwalimanews – Pegawai Unpatti berinisial WM (49) diciduk Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (22/2). Warga Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon itu merupakan bandar narkoba.
WM diciduk bersama rekannya EM warga Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang juga bandar narkoba. Aktivitas dua bandar ini sudah dincar polisi. Saat diciduk, polisi mendapat barang bukti 32 paket narkotika jenis sabu sabu seberat 33,91 gram.
Barang haram ini dipasok dari Jakarta ke kota Ambon menggunakan jasa pengiriman. Menurut Kapolesta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, dua bandar besar di Kota Ambon ini berhasil diamankan di kawasan Rumah Tiga tepatnya di depan kampus Hukum Unpatti.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu. Tidak puas dengan temuan tersebut, polisi selanjutnya melakukan pendalaman dan interogasi, dimana tersangka EM mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu di Mes Pertanian Unpatti di kawasan Rumah Tiga.
“Awalnya kedua pelaku diamankan dengan membawa barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, ternyata tersangka EM mengaku masi ada paket lain di Mess Pertanian Unpatti. Anggota kemudian bergerak dan mengamankan 31 paket di tas samping milik EM yang disimpan di garasi mobil,” Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon Selasa (23/2).
Baca Juga: Jaksa Diminta Batalkan Status Tersangka Fery TanayaKedua tersangka lanjut Simatupang, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan telah beraksi beberapa kali sejak tahun 2020 lalu. “Barangnya diambil dari Cawang- Jakarta. Aksinya ini sejak 2020. Jadi tersangka WM bolak balik, ambil barang di Jakarta dibawa ke Ambon mengunakan jasa pengiriman, kemudian dijual, setelah barang habis tersangka kembali lagi untuk membeli,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancama minimal 5 tahun penjara. (S-45)
Tinggalkan Balasan