AMBON, Siwalimanews – Pegawai Unpatti ber­inisial WM (49) diciduk Satuan Reserse dan Nar­koba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (22/2). Warga Ru­mah Tiga Kecamatan Teluk Ambon itu meru­pakan bandar narkoba.

WM diciduk bersama rekannya EM warga Ka­rang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang juga bandar nar­koba. Aktivitas dua ban­dar ini sudah dincar po­lisi. Saat diciduk, polisi mendapat barang bukti 32 paket narkotika jenis sabu sabu seberat 33,91 gram.

Barang haram ini dipasok dari Jakarta ke kota Ambon mengguna­kan jasa pengiriman. Menurut Ka­polesta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, dua bandar besar di Kota Ambon ini berhasil diamankan di kawasan Rumah Tiga tepatnya di depan kampus Hukum Unpatti.

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu. Tidak puas dengan temuan tersebut, polisi selanjutnya melakukan pendalaman dan interogasi, dimana tersangka EM mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu di Mes Per­tanian Unpatti di kawasan Rumah Tiga.

“Awalnya kedua pelaku diaman­kan dengan membawa barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, ternyata tersangka EM mengaku masi ada paket lain di Mess Pertanian Unpatti. Anggota kemudian bergerak dan meng­amankan 31 paket di tas samping milik EM yang disimpan di garasi mobil,” Simatupang dalam kete­rangan persnya di Mapolresta Ambon Selasa (23/2).

Baca Juga: Jaksa Diminta  Batalkan Status Tersangka Fery Tanaya

Kedua tersangka lanjut Simatu­pang, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan telah beraksi beberapa kali sejak tahun 2020 lalu. “Barangnya diambil dari Cawang- Jakarta. Aksinya ini sejak 2020. Jadi tersangka WM bolak balik, ambil barang di Jakarta dibawa ke Ambon mengunakan jasa pengiriman, kemudian dijual, setelah barang habis tersangka kembali lagi untuk membeli,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua ter­sangka terancam melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancama minimal 5 tahun penjara. (S-45)