Pegawai Kontrak Pengadilan Ambon Rapid Test Reaktif
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (10/6) melakukan tes cepat atau rapid test terhadap seluruh pegawai, hasilnya salah satu pegawai kontrak rapid testnya reaktif.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo, sebanyak 62 pegawai PN Ambon yang mengikuti rapid test dan hasilnya satu pegawai kontrak yang reaktif.
“Dari 96 orang yang harus mengikuti tes, 34 orang tidak ikut berpartisipasi. Jadi yang ikut rapid test hanya 62 orang, dan yang positif reaktif 1 orang tenaga kontrak,” kata Kalalo.
Pegawai kontraktor tersebut, lanjutnya, telah menjalani isolasi mandiri sambil menunggu langkah selanjutnya.
“Tadi dari pantauan ada satu orang tenaga kontrak yang reaktif, orang yang positif itu langsung diistirahatkan untuk isolasi mandiri,” ujar Kalalo.
Baca Juga: Kasrul: Pasien LU dari Ambon Bukan KKTMenurutnya, rapid test ini dilakukan sebagai upaya untuk memetakan virus Corona di Kota Ambon. Sehingga akan lebih mudah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kegiatan pemeriksaan rapid tes itu dilakukan, atas permintaan pihak pengadilan ke Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku, dengan harapan seluruh hasil tes kesehatan para pegawai semua bagus.
Kalalo menyayangkan 34 pegawai yang tidak ikut rapid test tersebut, padahal tujuannya demi kebaikan bersama untuk mencegah virus corona menyebar di Ambon.
Ditanya soal mengapa sebagian pegawai tidak mengikuti rapid test tersebut, Kalalo tidak mengetahui apa alasannya. “Nggak tahu apa alasannya. Tapi mereka sendiri yang menghindar, padahal sudah disediakan tes gratis,” ujarnya. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan