BPKP Diminta Percepat Audit Dua Kasus Jumbo
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku diminta, percepat audit kerugian negara kasus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014 dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual tahun 2016-2017.
Penuntasan dua kasus kasus korupsi bernilai jumbo ini tersendat, akibat terganjal audit penghitungan kerugian negara di BPKP Maluku
Kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar. Kejati Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu. Sampai saat ini pihak kejati masih menunggu hasil audit BPKP.
Sementara kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Bank Maluku Dobo Dituntut 6 Tahun PenjaraIa menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.
Praktisi hukum, Marnix Salmon meminta BPKP mempercepat proses audit kerugian negara dua kasus jumbo tersebut.
Menurutnya, BPKP harus membantu jaksa dan polisi untuk penuntasan kasus tersebut. Paling tidak, terus berkoordinasi jika dokumen yang dipasok penyidik kejaksaan maupun kepolisian berkurang.
“Tidak ada alasan untuk menunda audit. Apalagi kalau seandainya jaksa sudah koordinasi dan menyerahkan dokumen,” jelas Salmon, Rabu (10/6).
Menurutnya, hasil audit penting untuk penuntasan suatu kasus korupsi, karena menyangkut dengan status hukum seseorang.
“Ini soal kepastian hukum. Makanya BPKP harus bantu untuk segera audit. Jangan sampai orang berpikir ini tebang pilih,” kata Salmon.
Pegiat Antikorupsi Jan Sariwating mengatakan, BPKP diharapkan bekerja profesional sesuai amanah undang-undang.
“BPKP jangan mau diintervensi oleh kekuatan politik manapun dalam melakukan audit terhadap kasus korupsi,” katanya.
Menurutnya, kepastian soal terjadinya tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi, didapat setelah mengetahui negara mengalami kerugian negara.
Sementara itu, Kordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan Maluku, Afandi yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya beberapa kali tak merepons, begitu juga melalui pesan Whats-Appnya namun tidak direspon.
Terganjal BPKP
Penuntasan dua kasus korupsi bernilai jumbo tersendat. Ini akibat terganjal audit penghitungan kerugian negara di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Kedua kasus korupsi tersebut adalah repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar, dan kasus dugaan korupsi distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual tahun 2016-2017.
Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.
Sementara dalam kasus repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas, Kejati Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu.
Kordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan Maluku, Afandi yang dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya, tak merepons.
Sementara Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian dari BPKP untuk menentukan langkah lanjutan penanganan kasus repo obligasi Bank Maluku. “Kami masih menunggu hasil auditnya, baru bisa ke tahap selanjutnya,” jelas Sapulette, Sabtu (6/6) singkat.
Sebelumnya Kepala Seksi Penyidikan, Kejati Maluku Y.E Ahmadaly mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi untuk percepatan penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, koordinasi dilakukan setiap saat dan bersama tim audit, penyidik melakukan pertemuan guna membahas penghitungan kerugian negara. “Ada atau tidaknya kerugian negara harus berdasarkan audit atau hasil pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dugaan korupsi CBP Kota Tual dari BPKP Perwakilan Maluku. Sebelumnya dokumen untuk kepentingan audit sudah diserahkan semuanya.
“Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP. Nanti setelah hasil audit kita terima, baru diekspos siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat.
Ohoirat mengakui, pihaknya sudah memenuhi semua permintaan BPKP Perwakilan Maluku terkait audit kerugian negara dugaan korupsi CBP Kota Tual. “Dokumen yang dimintakan BPKP semuanya sudah dipenuhi dan diserahkan kepada pihak auditor,” tegasnya. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan