AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pro­vinsi Maluku, Andi Nurka menegaskan, anak buahnya yang terlibat narkoba ter­ancam dipecat.

Penangkapan yang dilakukan pihak BN­NP Maluku terhadap dua orang perem­puan yang merupakan pegawai Kanwil Kemen­kumham yakni IR dan MC pada Senin (5/4), lalu membuktikan kalau lapas dan rutan menjadi tempat peredaran narkoba.

Nurka mengaku, pihaknya memberikan kesempatan selus-luasnya kepada pihak BNNP Maluku menelusuri dugaan pereda­ran narkoba di dalam lapas dan rutan.

Sebelumnya dua pegawai Kanwil Ke­men­kumham ini diindikasikan ada keter­kaitan dengan jaringan narkoba di dalam Rutan Klas II Ambon dan Lapas Klas IA Ambon yang dikendalikan Robi Tomatala (RB).

“Kalau terbukti ada keterlibatan pegawai saya, itu tidak ada ampun tetap dipecat,” kata Nurka kepada Siwalima di Ambon, Kamis (8/4).

Baca Juga: Para Penjual Senpi ke KKB di Papua Diadili

Tangkap 4 Orang

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil mem­bongkar bisnis narkoba di dalam Rutan Klas II Ambon dan Lapas Klas I Ambon. Tidak tanggung-ta­nggung, dua orang berhasil diringkus satu di Rutan dan satu lagi di Lapas.

Selain dua orang itu BNNP Maluku juga berhasil menangkap dua kurir di luar Rutan dan Lapas. Kurir yang ditangkap itu merupakan jaringan bisnis narkoba dari Rutan dan Lapas. Pengendalinya adalah Robi Tomatala alias RB yang merupakan narapidana kasus narkoba yang ditempatkan di Rutan Klas II Ambon. RB diketahui adik dari bandar besar Geral Tomatala yang saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Terbongkarnya jaringan ini setelah BNNP Maluku dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dibantu Lanud Pattimura Ambon, Avsec Bandar Udara International Pattimura Ambon dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap dua kurir narkoba berinisial VN dan EP yang merupakan jaringan dari napi RB di Badara Pattimura Ambon dan Desa Poka pada Senin (5/4).

Mirisnya, jaringan peredaran narkotika yang dijalankan RB juga melibatkan dua oknum PNS Kemenkumhan. Dua kurir itu perempuan berinisial IR dan MC yang ditugaskan di Lapas dan Rutan.

Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen MZ Muttaqien dalam rilisnya kepada redaksi Siwalima Selasa (6/4) mengungkapkan, terbongkar­nya sindikat narkoba dari dalam Rutan Ambon ini berdasarkan informasi masyarakat yang diper­oleh dan info Kepala Kanwil Kum­ham Maluku Andi Nurka untuk melakukan bersih bersih  di Rutan dan Lapas dari peredaran Narko­ba.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan BNNP Maluku berhasil mengamankan kurir jari­ngan narkoba antar provinsi  berinisial VN di Bandara Pattimura Ambon Senin (5/4). Dari hasil pengembangan VN, Tim BNN juga me­ngamankan kurir laininya ber­inisial EP di Jalan Poka, Teluk Ambon, Kota Ambon dihari yang sama.

Usut punya usut kedua kurir antar provinsi ini merupakan jaringan dari narapidana narkoba RB.

“Dalam jaringan peredaran tersebut ternyata melibatkan satu napi yang diduga mantan bandar narkoba yang berada di Rutan Ambon. Setelah dilakukan penggeledahan Rutan dan Lapas secara bersama dibantu Polresta Ambon, yang mana berdasarkan alat bukti permulaan cukup terungkap RB yang mengendalikan dua kurir narkoba itu,”jelas Muttaqien.

Terungkapnya jaringan RB tidak membuat BNNP berpuas diri, mereka terus melakukan pengembangan sehingga terungkap fakta mengejutkan bahwa mulusnya peredaran narkotika yang dikendalikan RB atas bantuan dua perempuan yang bertugas sebagai pegawai lapas dan pegawai Rutan.

“Dari pengembanga lanjut, tim gabungan berhasil menangkap lagi dua oknum PNS dan Rutan berinisial IR dan RA  yang diduga turut membantu RB sehingga keduanya diamankan oleh tim gabungan,”pungkasnya.

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 gram narkotika jenis sabu-sabu senilai  Rp.150 juta, 8 buah HP, 10 ATM,  5 Buku Rekening serta 2 buah tas pinggang.

Para pelaku dijerat UU Narkoba dan UU Pencucian Uang dengan ancaman seumur hidup. (S-45)