BULA, Siwalimanews – Untuk menjamin ketersediaan stok minyak tanah di Kabupaten SBT, PT Permata Hijau selaku agen penyalur terbesar di SBT bersama pemerintah kabupaten menggelar operasi pasar, dipusatkan di kawasan Lumba-lumba dan Pantai Roleks.

Manager Operasional PT Permata Hitam, Itha Yamin kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (8/4) menjelaskan, operasi pasar yang dilakukan Permata Hitam dan Pemkab SBT untuk memenuhi kebutuhan akan mitan di Kota Bula jelang bulan suci Ramadhan.

Selain itu, operasi pasar juga merupakan bagian dari upaya mengantisipasi terjadinya kelangkaan mitan. “Ini juga untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi kelangkaan mitan di Kecamatan Bula,” ungkapnya.

Tercatat jumlah pangkalan mitan di Kabupaten SBT sebanyak 133, semenatara total mitan yang didistribusi kepada keseluruhan pangkalan mitan sebanyak 255 kl/bulan.

Dari 133 pangkalan ini, mampu untuk menjawab kebutuhan warga. Dirincikan, Untuk Kota Geser 25kl, Kefing 15 kl, Kellu 5 Ton, Wilayah Kesui 15 ton, Teor 5 ton, Gorom 20 ton, Banggoi 10 ton.

Baca Juga: BAKTI Janji Percepat Pembangunan BTS di Daerah Perbatasan

Sementara untuk Wilayah Teluk Waru, Kiian Darat, Kian Laut, Lian Fitu, Tutuk Tolu berjumlah  20 Ton, dan wilayah Kota Bula 135 kl/bulan. “Untuk Kecamatan Teor ini, pangkalan Mitan baru beraktivitas kurang lebih dua bulan, sehingga dari jumlah keseluruhan pangkalan mitan di Kabupaten SBT, tentu bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

Dikatakan, setiap mitan didistribusi ke pangkalan mitan di SBT harus melalui rekomendasi camat. Sehingga, jika terjadi kelangkaan mitan tentu kami akan selalu mengambil langkah agar jangan sampai kelangkaan itu terjadi.

Ia berharap agar jangan ada oknum pangkalan mitan yang sengaja melakukan kejahatan dengan cara menampung mitan. Jika terdapat hal demikian, pihaknya akan mengambil langkah tegas demi menjaga nama baik perusahaan dengan cara tidak memberikan jatah atau tidak lagi beraktivitas seperti biasanya.

“Saya harap agar jangan ada oknum yang lakukan kejahatan. Jika terdapat pangkalan mitan yang melakukan hal demikian, kami selaku pihak perusahaan mengambil langkah tegas demi menjaga nama baik perusahaan dengan cara tidak memberikan jatah atau tidak lagi beraktivitas,” tegas Itha Yamin. (S-47)