Pedagang Akui MHK dan IM Korban Salah Tangkap Polisi
AMBON, Siwalimanews – Personel Direktorat Reserse dan Kriminal Umum belum lama ini menangkap dua orang diduga sebagai preman yang beraksi di Pasar Mardika. Kedua orang yang ditangkap tersebut diketahui berinisial MHK dan IM.
Mereka ditangkap dan dijerat tindak pidana pungli atau pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah pedagang di Pasar Apung I Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Namun belakangan diketahui penangkapan yang dilakukan ternyata salah.
Hal ini terungkap setelah puluhan pedagang Pasar Apung I mengungkapkan bahwa, mereka melihat sosok kedua orang tersebut bukan sebagai pelaku kriminal melainkan sebagai sosok pahlawan yang membantu pedagang dalam menjaga lapak mereka saat malam hari.
Menurut mereka, tindakan yang dilakukan polisi tidak sesuai mekanisme dan terkesan dipaksakan.
“Bapak Ibrahim Marasabessy (IM) dan Haikal (AN) mereka ditangkap dengan alasan preman yang kerap lakukan pungli, kita pedagang di pasar apung kaget dengan isu tersebut, mereka berdua ini jasanya kami pakai untuk jaga lapak jualan kami diwaktu malam saat kami pulang, mereka jaga dagangan kami bukan atas kemauan mereka tapi atas permintaan kami dengan imbalan kami kasih lah uang Rp5000 yang itu juga atas kesepakatan kami pedagang bukan dipatok,” jelas perwakilan pedangang Salem Sopahelwakan kepada wartawan di salah satu warung kopi di Pasar Mardika, Senin (13/2).
Baca Juga: Sindikat Copet Resahkan Warga, Kapolda Instruksikan "Basmi"Menurutnya, pungli adalah sesuatu perbuatan yang dipaksakan. Hal itu berbeda dengan yang dilakukan kedua orang tersebut.
“Kalau mereka pelaku lalu korbannya siapa, sementara kita yang harusnya diposisikan sebagai korban tidak menganggap kita sebagai korban, kita justru minta dan menawarkan jasa beliau, apakah itu disebut pungli ?,” tanyanya heran.
Salem juga menyangkan sikap oknum polisi yang memaksa saksi dari pedagang untuk menandatangani BAP, padahal isi BAP berbeda dengan yang disampaikan para saksi.
“Ada polisi yang minta pedagang jadi saksi, tapi penjelasan lain, BAPnya lain. Ditanya pungli kita bilang tidak, pemberian uang itu atas kesepakaran kita. Tapi di BAP ditulis pungli, malah disuruh tandatangan saja karena sudah ada pelapor. Anehya lagi ada saksi yang bukan dari pasar apung I dimintai keterangan,” bebernya.
Hal yang sama diungkapkan Wahyuni, padangan Pasar Arumbae yang sudah menjalani profesinya selama 18 tahun, ia menyentil soal keamanan Pasar Mardika yang gembar gembor disuarakan pemda maupun pihak kepolisian.
“Kita sekarang tidak ada orang jaga malam, 24 jam Saya tidur di pasar, pihak kemanan tidak ada Polri tidak ada. Sepanjang yang Saya tahu tidak ada polisi yang jaga tiap hari, hanya hari hari tertentu, makanya terjadi pencurian di jalan karena keamanan tidak ada, sebelum bapa Baim (IM) ditangkap, saya bisa tidur sono di rumah karena barang dagangan dijaga dan terbukti aman tidak ada yang hilang, ini kesepakatan kita pedagang jadi tidak ada salahnya kami kasih uang sebagai bayar jasa, toh barang barang kami aman,” ucapnya.
Sementara itu anak dari Ibrahim (IM) Rahmat Marasabessy yang juga hadir bersama para pedagang menambahkan, tidak pernah mematok pedagang dengan harga tertentu. Uang yang dibayarkan pedagang adalah sukarela.
“Kita tidak pernah patok harga ada yang beri Rp5000 ada 2000, ada yang 500 ada juga yang tidak kasih, jadi tidak pernah kita paksakan, dan uang yang pedang beri itu ada sebagian kita simpan ketika ada barang yang hilang kita ganti barang pedagang yang hilang menggunakan uang itu, ini bentuk tanggung jawab kita atas kepercayaan para pedagang untuk menjaga lapak mereka, saat mereka pulang untuk beristirahat,” ungkapnya.
Rahmat meminta kepastian hukum atas nasib ayahnya yang menjadi korban salah tangkap polisi dengan kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat berharap Ayah dan rekannya itu bisa divonis bebas.
Untuk Diketahui, Ditrskrimum Polda Maluku menangkap dua orang diduga preman yang kerap beraksi di Pasar Mardika, Kota Ambon. Mereka yang diamnkan adalah AN dan IM. Keduanya ditangkap, Kamis (3/11).
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar mengaku, AN dan IM kini telah dimasukan ke dalam Rutan Polda Maluku.
“Sementara baru dua orang yang diamankan yaitu AN dan IM. Kita amankan setelah mendapat laporan yang masuk melalui surat ke kita dan kita selidiki,” ucap Iskandar kepada wartawan, Senin (7/11).
Kedua tersangka, kata Iskandar, sering memalak uang ke para pedagang di Pasar Mardika. Setiap pedagang diminta menyetor uang sejumlah Rp5 ribu.
Menurutnya, tersangka AN berperan menagih uang ke setiap pedagang. Ia kemudian menyetornya kepada IM. Bukan hanya mereka, tapi masih ada komplotan lain dengan modus serupa.
Iskandar mengaku, penangkapan dan pemberantasan terhadap preman, merupakan atensi Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. (S-10)
Tinggalkan Balasan