AMBON, Siwalimanews – DPD PDIP Provinsi Maluku telah menyiapkan tim hukum guna membongkar dugaan pelanggaran pemilu saat pencoblosan.

Pembentukan tim hukum ini disampaikan Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur Watubun kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (17/2).

Watubun mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi bukti adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi saat proses pencoblosan.

“Kami sudah kantongi banyak bukti, contohnya di Wai dan Tulehu, dimana ada  cara-cara kotor yang digunakan, makanya, kami sudah siapakan tim hukum dan saksi yang kuat untuk bertarung dan mengembalikan suara bodong yang terjadi diberbagai tempat,” tegas Watubun.

Langkah hukum akan ditempuh kata Watubun, baik di KPU maupun lembaga hukum lainnya, seperti di Mahkamah Konstitusi agar suara rakyat tidak dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu.

Baca Juga: Banyak yang Klaim Menang, KPU Diminta Hentikan Perhitungan Sirekap

Dugaan pelanggaran telah terjadi sebelum pemilu dengan memobilisasi ASN dengan membuat daftar untuk mendukung calon tertentu. Selain itu, cara-cara kotor juga digunakan karena tidak peroleh capaian yang diharapakan dengan mengakali KPPS dan PPK.

“Ini ketegasan sikap kami dengan dinamika yang terjadi, sebab mestinya bertarung saja secara fair agar pemilu semakin bermartabat. Jangan hasil yang diperoleh dengan cara tidak bermartabat,” ucap Watubun.(S-20)