PAW Ruhunussa, KPU Tunggu SK Pimpinan DPRD
MASOHI, Siwalimanews – Komisioner KPU Maluku Tengah Jaliman Latuconsina mengaku, pada prinsipnya KPU menunggu surat keputusan pimpinan DPRD.
Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme yang ada KPU akan melakukan penelitian untuk menetapkan pemilik suara terbanyak kedua yang selanjutnya akan ditetapkan, sebagai calon pengganti antar waktu.
“Sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2016, KPU menerima surat keputusan pimpinan DPRD untuk kemudian dilakukan penelitian dan penetapan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua, yang kemudian ditetapkan dan disampaikan ke pimpinan DPRD. Namun sampai sekarang belum ada surat dari pimpinan DPRD yang kita terima,” ungkap Latuconsina.
Undur Diri
Anggota DPRD Kab Maluku Tengah dari Fraksi Gerindra Ibrahim Ruhunussa secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Partai Gerindra sekaligus anggota DPRD Maluku Tengah.
Baca Juga: BPJN Komitmen Bangun Infrastruktur di MalukuPengunduran dirinya ini disampaikan dalam konfrensi pers yang digelar Minggu (5/6) di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng.
Menurutnya, pengunduran dirinya sudah dikonsultasikan dan mendapat doa restu dari ayah dan istrinya Eka Rahmwati Mual serta keluarga dan konstituen pendukungnya.
Ia mengaku, pengunduran dirinya sebagai komitmen dan sikap konsistensi perbuatan yang sejalan dengan perkataan, sebab ketika proses rekrutmen caleg pada Pileg 2019 yang lalu, dirinya telah berkomitmen bila terpilih lagi menjadi anggota DPRD ia akan mundur di paruh waktu masa jabatan agar bisa digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua, sehingga bisa fokus dalam kontestasi pilkada Malteng.
Walaupun demikian, Ruhunussa akan meminta dukungan sepenuhnya dari Raja Saith dan konstituennya. Apapun keputusannya tetap ia akan menerimanya.
“Saya berharap, Partai Gerindra secepatnya memproses PAW dirinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan saudara Harli Hataul peraih suara terbanyak kedua pada Pileg 2019 yang lalu,” ucap Ruhunussa di hadapan Raja Seith, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan. (S-17)
Tinggalkan Balasan