Pattiasina: Sekolah Dilarang Pungut Biaya dari Siswa
AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Malu-ku mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun dari para siswa dengan berbagai alasan.
Peringatan ini disampaikan langsung anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Elviana Pattiasina kepada Siwalima, ruang kerjanya, Rabu (7/12) menindaklanjuti kejadian siswa dilarang mengikuti ujian akhir semester lantaran belum melunasi biaya ujian pada salah satu SMK di Kota Ambon.
Dijelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku maka sekolah dilarang untuk menarik pungutan apapun dari pihak siswa tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak komite artinya sekolah tidak boleh semena-mena dengan siswa.
Kejadian pelarangan siswa mengikuti ujian akhir semester dengan alasan belum melunasi biaya ujian kata Pattiasina merupakan salah satu kebijakan yang tidak terpuji dan berpotensi menimbulkan praktik pungli.
“Apakah ada ketentuan bahwa anak mau ikut ujian harus membayar. Itu kebijakan siapa atau menjadi persyaratan bahwa kalau mau ikut ujian harus dibayarkan, yang kami tahu tidak ada pembayaran malah dianggap pungli,” kecam Pattiaasina politisi Partai Demokrat itu. menegaskan siswa, wajib mendapatkan hak mengikuti semua tahapan pendidik termasuk ujian akhir semester sebagai salah satu indikator peni-laian capaian keberhasilan siswa sebab jika dilarang maka tanggungjawab sekolah untuk menyusul ujian. “Alasan itu menghambat anak untuk ada dalam proses menyelesaikan pendidikan sekolah, jangan alasan itu menjadi kendala dan hambatan bagi siswa,” tegas Pattiasina.
Baca Juga: Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Male Soroti Dampak PETI di GBMenurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap sekolah baik SMK dan SMA agar tidak terjadi penguatan dalam bentuk apapun sebab akan mencoreng lembaga pendidikan tersebut.
Pattiasina berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke pimpinan komisi untuk dilakukan langkah-langkah terukur guna mengatasi persoalan pungutan di Maluku.(S-20)
Tinggalkan Balasan