Pasutri Pembunuh Anak Angkat Dituntut Bervariasi
AMBON, Siwalimanews – Pasangan suami istri Maria Kadir alias Mery dan Edy Maunusu, yang terlibat penyiksaan dan menyebabkan anak angkat mereka yang baru berusia 8 tahun tewas di kawasan Kudamati dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.
Tuntutan keduanya dibacakan JPU W B Leunupun dalam sidang yang dipimpin Hakim Wilson di pengadilan Negeri Ambon. JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Maria Kabis alias Mery dengan kurungan penjara selama 15 tahun. Sementara suaminya Edy Maunusu dituntut 14 tahun penjara.
JPU meminta Hukuman terhadap Merry kebih berat, karena melihat perannya sebagai eksekutor utama yang menyebabkan bocah malang tersebut tewas.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun kepada terdakwa Merry dan 14 tahun kepada terdakwa Edy Maunusu, karena terbukti melakukan penganiayaan berat kepada anak yang menyebabkan kematian,” ucap JPU dalam tuntutannya.
Selain kurungan penjara kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 milliar. Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi oleh ekdua terdakwa.
Baca Juga: Ruhunussa Janji Mundur dari DPRD MaltengSebelumnya, Tim Reskrim Polresta Ambon berhasil membekuk pasangan suami istri yang diduga menganiaya anak angkat mereka hingga tewas.
Keduanya ditangkap, Rabu (7/10) dinihari di kediaman mereka di kawasan Kamar Mayat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon .
Korban yang berusia 8 tahun tersebut disiksa hingga tewas oleh ayah angkatnya yang bekerja di RSUD dr M Haulussy. Supir mobil ambulance yang biasa dipangil Edy, beristrikan Merry Kadir, guru pada SDN 82 Kudamati.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews dari warga sekitar rumah pelaku menyebutkan, kedua orang tua angkat ditangkap polisi tanpa perlawanan. Keduanya sempat melarikan diri saat dicari polisi, namun akhirnya tertangkap pada Rabu, (7/10).
“Korban ini merupakan warga Desa Tial yang diangkat sebagai anak oleh pasangan suami istri ini sebelum dianiaya hingga meninggal dunia,” ungkap beberapa tetangga pelaku kepada Siwalimanews, Kamis (8/10).
Korban disiksa hingga nyaris tewas, kemudian pelaku mengembalikan korban ke orang tua kandungnya dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan saat korban dipulangkan ke keluarganya itu, mulut korban sudah mengeluarkan busa.
Orang tua korban mencoba mambawa korban ke RS Tulehu, namun Tuhan berkata lain. Korban akhirnya meninggal dunia.
Kini suami istri terduga pelaku yang merupakan PNS Pemprov Maluku dan Kota Ambon itu sementara ditahan di Rutan Polresta Ambon. (S-45)
Tinggalkan Balasan