AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Wilayah Maha­siswa Pemuda Maluku Menggugat (MPMM) menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (4/9) minta kejaksaan usut Pasar langgur, Kabupaten Maluku Tenggara terbengkalai.

Aksi yang dipimpin koordinator lapangan, Firman S. Difinubun me­nyampaikan beberapa point tuntutan kepada Kejati Maluku, salah satunya meminta Kejati Maluku segera mengusut tuntas kasus pasar Langgur yang telah dilaporkan sejak tahun 2022 lalu.

Pasalnya, pasar Langgur mengha­biskan anggaran sebesar Rp27 miliar namun sampai dengan saat ini pasar tersebut terbengkalai.

Pasar Langgur memiliki nilai kontrak sebesar Rp52.000.000,000,- yang terbagi dalam 5 tahap kegiatan pem­bangunan. Kegiatan pembangunan tahap pertama, bersumber dari dana alokasi khusus tambahan (DAK Tambahan) Tahun 2015

Tahap kedua bersumber dari APBD Tahun 2016. Tahap ketiga bersumber dari APBD Tahun 2017, Tahap keempat bersumber dari DAK Tahun 2017 dan kelima bersumber dari APBD Tahun 2018.

Baca Juga: BI Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Lima Pulau

“Sebagaimana yang kami masya­rakat Maluku Tenggara ketahui bahwa kegiatan pembangunan Pasar Langgur yang sampai pada 5 tahap yang diuraikan diatas telah menghabiskan anggaran sebesar Rp27.309.345,000 ditangani oleh PT Fajar Baru Gemilang, sesuai dengan rekapitulasi realisasi anggaran pembangunan Pasar Langgur yang didapatkan dari dinas terkait

“Berkenaan dengan itu, kami menemukan adanya dugaan penyelewengan keuangan negara pada kegiatan pembangunan pasar langgur karena kondisi realita sangat tidak sesuai dengan besar anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah saat itu, dimana kondisi pasar langgur yang belum layak digunakan oleh masyarakat serta sudah ditumbuhi rumput,” ujar para mahasiswa dan pemuda ini.

Selain pasar Langgur, para mahasiswa dan pemuda ini juga menyentil sejumlah Kejati Maluku agar segera mengekspos hasil dari laporan dugaan Tipikor pemba­ngunan ruas jalan Samawai-Warvut, dengan nilai kontrak sebesar Rp8.897.867.000.00,- yang dananya telah cair 100% namun ruas jalan tidak ditemukan alias fiktif.

“Kami memberikan peringatan keras kepada Kejati Maluku untuk tidak main-main dengan laporan dugaan korupsi pembangunan jembatan Dian Pulau Tetoat dan pembangunan gedung DPRD Maluku Tenggara serta Pemba­ngunan Kantor Bupati Maluku Tenggara yang semuanya terbeng­kalai.” ungkapnya.

Tak hanya itu, DPW MPMM juga memberikan peringatan keras kepada pihak Kejati Maluku agar pernyataan sikap yang disampaikan itu segera diproses secepatnya.

“Jika pernyatan sikap kami yang bersifat tuntutan ini tidak direspon dalam waktu tiga hari mendatang, maka kami akan turun dalam aksi yang sama dengan jumlah yang lebih banyak.” pungkas Difinubun dalam pernyataan sikapnya.

Aksi pun tidak berselang lama, pendemo diterima oleh Tim Pidsus yang terdiri dari Fauzy (Koordinator Kejati Maluku) dan Obeth Ansanay sekaligus menanggapi beberapa pernyataan sikap tersebut.

Selaku Tim Pidsus, Koordinator Kejati Maluku, Fauzy mengatakan bahwa, penanganan perkara dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Langgur, tim penyidik Jaksa telah melayangkan surat permohonan audit ke Inspektorat, namun hingga sampai saat ini belum ada balasan.

Selain itu, perkara dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Langgur, sudah berstatus penyidikan jadi hanya tinggal menunggu waktu perkem­bangannya.

“Atas nama Pimpinan, kami mengapresiasi aksi hari ini yang dilaksanakan dengan tertib dan damai serta dalam perkembangannya dapat dikawal dan berkoordinasi dengan Kasi Penkum dan Humas, atau bisa audence diwaktu yang akan datang.” pungkasnya.(S-26)