Pasangan SMS-GES Daftar Pertama di KPU Bursel
NAMROLE, Siwalimanews – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliezer Selsily (SMS-GES) resmi mendaftar ke KPU hari ini, Jumat (4/9).
Pasangan ini tiba di KPU Bursel pukul 16.15 WIT dengan iring-iringan belasan mobil dan puluhan kendaraan roda dua yang ditumpangi oleh ratusan massa pendukungnya.
Setelah menjalani protokoler kesehatan, pasangan ini pun langsung menuju ke ruangan pendaftaran di aula Kantor KPU dan diterima oleh Ketua KPU, Syarif Mahulauw. . Setelah pasangan ini menyerahkan dokumen syarat pencalonan maupun dokumen syarat calon, langsung diperiksa oleh tim verifikasi KPU.
Dari hasil verifikasi, ternyata ada sejumlah kekurangan yang dimiliki oleh paslon yang diusung oleh lima partai ini. Kekurangan itu adalah, pada dokumen B1KWK Partai Perindo tidak tertulis nama lengkap Hj. Safitri Malik Soulisa, sebagaimana di KTP, tetapi hanya tertulis Safitri Malik.
Tak hanya, itu keputusan tentang kepengurusan parpol sesuai tingkatannya yang dibawa oleh pasangan ini dan partai koalisi pun ternyata belum sesuai permintaan KPU. Pasalnya, yang dibawa sebagian besar bukanlah SK asli, melainkan SK hasil pindai, Selain itu, pasangan ini pun tidak melampirkan hasil tes swab corona.
Baca Juga: KPU Bursel Persiapkan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan BalonKomisioner KPU Devisi Teknis, Ismudin Booy menjelaskan, B1KWK Partai Perindo itu bisa dimaklumi sebagai suatu kekeliruan. Namun, melihat pada subtansi B1KWK itu hanya terjadi pengurangan nama dan bukan penambahan sehingga tidak diperlukan adanya keputusan pengadilan.
Terlebih lagi, lanjutnya, tidak ada orang lain yang bernama Safitri Malik yang mencalonkan diri sebagai Bupati Bursel. Sedangkan, untuk kepengurusan parpol sesuai tingkatannya yang hanya berupa hasil pindaian dan bukan asli, KPU memberikan kesempatan kepada pimpinan parpol untuk membuat surat pernyataan.
Atas permintaan KPU, selanjutnya, ketua-ketua DPC parpol pendukung minis Demokrat membuat surat pernyataan, bahwa mereka akan segera memasukan SK asli.
Pasalnya, Ketua DPC Partai Demokrat yang juga Bakal Calon Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily tidak perlu membuat surat pernyataan, karena pihaknya langsung memasukan SK asli menggantikan SK hasil pindaian.
Sementara untuk hasil test swab Covid-19, Ismudin menjelaskan, sesuai petunjuk IDI Maluku baru akan diserahkan oleh pasangan calon sebagai syarat administrasi sebelum mengikuti rangkaian tes kesehatan di RSUD dr M Haulussy Ambon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel Umar Alkatiri pada kesempatan itu turut merespon perbedaan nama pada B1KWK Partai Perindo dengan KTP yang dimiliki oleh Safitri Malik Soulisa.
Menurut Alkatiri, sesuai PKPU yang menjadi dasar pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya, maka B1KWK haruslah sama dengan KTP milik balon. Olehnya itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku sebelum berpendapat.
Begitu pun dengan tidak dimasukannya kepengurusan parpol sesuai tingkatannya oleh parpol pendukung, pihak Bawaslu pun akan berkonsultasi dengan jajaran Bawaslu diatasnya sebelum berpendapat.
Sedangkan, terkait dengan hasil tes swab yang tidak dibawa oleh pasangan ini, pihaknya setuju akan dilampirkan sebagai syarat administrasi sebelum mengikuti rangkaian tes kesehatan.
Walau dengan berbagai kekurangan itu, KPU kemudian menyatakan status pendaftaran pasangan SMS-GES diterima dan menyerahkan berita acara pendaftaran serta formulir Model TT.1-KWK kepada paslon SMS-GES serta parpol pengusung dan Bawaslu.
Sementara itu, balon bupati, Safitri Malik Soulisa kepada wartawan usai pendaftaran itu mengaku, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang diwajibkan oleh KPU.
“Alhamdulillah sudah diterima, tapi ada juga pentahapan pemeriksaan kesehatan, yang pasti semua yang sudah dijadwalkan oleh KPU, kita sebagai calon memahami sungguh untuk ikuti semua yang jadi tanggung jawab dan jadi bagian dari bagaimana kita hormati keputusan KPU itu sendiri,” ucapnya.
Ditambahkan, pihaknya berencana untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD dr M Haulussy Ambon pada, Senin (7/9). (S-35)
Tinggalkan Balasan