Partisipasi Pemilih Ditargetkan Capai 81 Persen
AMBON, Siwalimanews – Kendati sejumlah persoalan masih mengancam pelaksanaan pemilu, namun KPU Maluku tetap menargetkan partisipasi pemilih capai 81 persen.
Target partisipasi pemilih tersebut ditetapkan bertolak dari data partisipasi pemilih pada pemilu 2019, dimana secara nasional tahun 2019 ditargetkan 77.5 persen, namun faktanya partisipasi pemilih mencapai 81.95 persen.
“Partisipasi pemilih nasional pemilu sebelumnya kan ditargetkan 77.5 persen tapi faktanya 81.95 persen dan ditahun ini KPU Maluku menargetkan 81 persen partisipasi pemilih,” ucap anggota KPU Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (13/2).
Hanafi menjelaskan, KPU Maluku dan kabupaten/kota telah bekerja keras melakukan sosialisasi guna memastikan partisipasi pemilih dapat meningkat. Sosialisasi dilakukan KPU dengan menggunakan sarana media social, baik melalui laman KPU Maluku, YouTube, Instagram, Facebook dan Twitter.
Selain itu, KPU juga telah melakukan sosialisasi pemilih kepala masyarakat melalui media massa, baik media cetak maupun elektronik. Jika partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu terus meningkat, maka ini merupakan sumbangsih legitimasi terhadap pemerintahan yang terpilih.
Baca Juga: Watubun Himbau Masyarakat tak Golput“Kita berusaha keras untuk partisipasi masyarakat tinggi agar legitimasi pemerintah menjadi tinggi dan berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah yang akan menjadi kuat,” tandasnya.
Formulir Model C Pemberitahuan -KWK
Disis lain, kata Hanafi, masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan persoalan formulir Model C Pemberitahuan -KWK yang belum diterima. Pasalnya, banyak keluhan dari warga yang masuk dalam usia pemilih, tetapi belum mendapatkan formulir Model C Pemberitahuan -KWK untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Menurutnya, pemilih selama ini beranggapan bahwa, formulir Model C Pemberitahuan -kwk adalah surat undangan, artinya jika tidak mendapat surat undangan maka pemilih tidak datang ke TPS untuk memberikan suara.
Padahal, formulir Model C Pemberitahuan -KWK hanya merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih bahwa pemberian suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
“Formulir Model C Pemberitahuan –KWK itu bukan undangan tapi pemberitahuan untuk hari H datang mencoblos di TPS, jadi pemilih jangan merasa gengsi ketika tidak dapat undangan lalu tidak datang,” ucap Hanafi.
Hanafi mengaku, KPU sebagai penyelenggara telah berupaya untuk memastikan masyarakat yang berusia pemilih dapat memberikan suara dengan melahirkan sejumlah regulasi.
Masyakarat yang tidak mendapatkan formulir Model C Pemberitahuan -KWK tetapi telah terdaftar dalam DPT wajib datang ke TPS untuk mencoblos dengan membawa KTP elektronik sebagai syarat pencoblosan.
“Masyarakat yang sudah tahu namanya dalam DPT tetap harus datang ke TPS, apalagi H-5 KPPS sudah dapat DPT salinan DPT untuk dicermati,” tegasnya.
Hanafi menegaskan, KPU Maluku sejak awal telah menginstruksikan KPPS melalui PPS dan PPK serta KPU kabupaten/kota untuk berupaya menyerahkan formulir Model C Pemberitahuan -KWK.
“Kita selama ini instruksi KPPS lewat PPS dan PPK untuk apapun yang terjadi wajib diserahkan kepada pemilih, kecuali untuk pemilih berada di luar daerah, maka mau tidak mau harus dikembalikan untuk diamankan,” jelasnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan