PARTISIPASI masyarakat menjadi salah satu indikator penting bagi keberhasilan Pemilu. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka legitimasi Pemilu secara otomatis juga semakin baik. Partisipasi merupakan respon atau ekspresi pengakuan masyarakat, baik terhadap penyelenggara Pemilu, maupun konstestan

Tidak terasa Pemilu 2024 sebentar lagi akan terlaksana, sesuai dengan PKPU Nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sampai dengan hari ini, tahapan sudah memasuki masa Kampanye Pemilu.

Selain itu Komisi Pemilihan Umum sebelumnya juga sudah melaksanakan tahapan DPSHP yaitu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Pendaftaran calon Anggota DPD, DPR, DRPD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu menjadi momentum yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia karena akan terjadi pergantian pemimpin secara sah, dan dijadikan sebagai pesta demokrasi. Pemilu kali ini juga diharapkan akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang membawa Indonesia menuju era baru.

Dalam sistem politik demokrasi, Pemilu menjadi salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi bagi negara yang menerapkannya. Oleh karena legitimasi kekuasaan harus diperoleh melalui Pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilu didefinisikan sebagai sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga: Netralitas TNI/Polri & ASN di Pemilu

Partisipasi Masyarakat merupakan respon atau ekspresi pengakuan masyarakat, baik terhadap penyelenggara Pemilu, maupun konstestan. Kepercayaan buruk terhadap kedua lembaga tersebut dapat mengakibatkan buruknya partisipasi masyarakat.

Partisipasi masyarakat juga merupakan konsekwensi dari sistem politik atau negara demkorasi. Negara demokrasi tanpa partisipasi masyarakat dalam pemilu cenderung sesungguhnya adalah otoriter dan sentralistik. Pengalaman politik pada era orde baru memperlihatkan kesewenangan para pengambil keputusan politik dalam setiap perumusan kebijakan maupun perencanaan program. Akibatnya kebijakan atau yang diputuskan seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Oleh sebab itu, pada Pemilu serentak tahun 2024 ini semua elemen baik itu penyelenggara, masyarakat dan peserta pemilu harus terlibat aktif dalam memberikan edukasi tentang kepemiluan, menumbuhkan nilai-nilai kebhinekaan dan menjalin spirit perdamaian di antara peserta pemilu demi terwujudnya Pemilu yang bermartabat.

Pemilu tahun 2019 kita jadikan acuan untuk peningkatan, merujuk pada data kompas.co ada peningkatan dalam hal, partisipasi mas­yarakat di Pemilu tahun 2019 secara nasional sebesar 81 persen, me­ni­ng­kat dari Pilpres tahun 2014 dengan jumlah 70 persen, dan Pileg tahun 2014 berjumlah 75 persen, melampaui target nasional yang berjumlah 77,5 persen. Itu menunjukkan bahwa masyarakat masih menganggap Pemilu yang dihasilkan dari cara demokratis men­jadi kunci dalam menghasilkan pemimpin yang bersih, jujur dan adil untuk Indonesia. Hal inilah yang harus kita garis bawahi jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat dalam Pemilu terhadap lembaga penyelenggara baik itu KPU, Bawaslu dan DKPP menjadi menurun.

Oleh karena itu, marilah kita semua berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di Pemilu serentak tahun 2024 ini, agar lebih tinggi daripada Pemilu sebelumnya yaitu dengan cara selalu membangun semangat persatuan di antara para peserta Pemilu, masyarakat dan penyelenggara serta menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu agar masyarakat meyakini dan mempercayai bahwa kinerja Bawaslu, KPU dan DKPP sudah sesuai dengan amanat konstitusi. (*)