NAMLEA, Siwalimanews – Dengan menggunakan administrasi dan data palsu, dua oknum bidan honorer, Finarya Taihutu (FT) dan Barkhah Duila (BD) dinyatakan lolos Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Pemkab Buru.

Wartawan media ini melaporkan, walau kasusnya telah terbongkar, masalah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen untuk dapat mengikuti test CASN lewat jalur khusus itu sudah terbongkar, namun masalah itu diduga masih didiamkan dan kasusnya tidak pernah dilaporkan oleh Pemkab Buru kepada pihak yang berwajib.

Sampai berita ini dikirim, Kepala BPKAD Kabupaten Buru, Efendy Rada belum dapat dikonfirmasi langsung. Melalui pesan WA, Jumat (19/2/2024), ia mengaku tidak masuk kantor karena lagi sakit.

Sedangkan Ketua Pansel, Irfan Sangadji juga tidak dapat dihubungi. Ditelepon, tapi nomor hpnya sedang tidak aktif.

Informasi yang berhasil dihimpun lebih jauh menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi dan data itu sejak awal telah disampaikan secara tertulis oleh sejumlah bidan honorer yang telah lama mengabdi di Kabupaten Buru.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Plt, DPRD Minta Rerung Tuntaskan Masalah RSUD

Mereka menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh FT dan BD dalam sejumlah dokumen administrasi/data yang menerangkan kalau kedua oknum itu telah berdinas sebagai bidan honorer di Puskesmas Wamlana dan Puskesmas Rawat Inap Airbuaya dengan masa kerja lebih dari dua tahun.

Tidak tanggung-tanggung, bukan hanya mendapat surat keterangan palsu dari dua kepala puskesmas yang menerangkan keduanya sudah lama bertugas, tapi FT juga mengantongi Surat Keterangan dari Kadis Kesehatan Kabupaten Buru, Yulianis Rahim yang menerangkan kalau oknum tersebut telah bertugas sebagai bidan honorer selama dua tahun empat bulan.

Sedangkan BD mengantongi surat keterangan dari Yaser Mulaicin , oknum Kepala Puskesmas Rawat Inap Airbuaya yang memalsukan lama kerjanya sebagai honorer sejak tanggal 1 Januari 2019.

BD juga mengantongi surat keterangan lain diteken oleh Kadiskes yang lama, Ismail Umasugi yang menerangkan kalau oknum itu telah bertugas sejak tanggal 7 Mei 2021 lalu.

Namun sejumlah bidan honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun di kedua puskesmas tersebut, mengetahui pasti kalau dokumen administrasi itu dipalsukan, karena kedua oknum bidan ini tidak ada dalam daftar absensi tahunan di 2019,2020, 2021, dan 2022 .

“Mereka FT dan BD baru terdaftar sebagai bidan pada pertengahan tahun 2023, karena mau ikut test CASN lewat jalur khusus,” ungkap satu sumber terpercaya.

Sumber ini menambahkan, saat pertama kali dilayangkan surat protes ke Pansel dan diterima Irfan Sangadji, konon keberatan tertulis itu tidak digubris, sehingga FT dan BD tetap mengikuti test CASN lewat jalur khusus yang seharusnya hanya boleh diikuti para pidan dan perawat yang masa honornya minimal dua tahun.

Namun para bidan yang sudah kerja lebih dari sepuluhan tahun kembali melakukan aksi keberatan setelah mengetahui FT dan BD diumumkan lolos sebagai CASN di awal bulan Desember tahun 2023 lalu.”Pak Irfan Sangadji waktu itu beralasan sanggahan tidak berlaku karena ada aturan baru dari Kantor KASN Jakarta yang tidak lagi memberlakukan sanggahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku,”beber sumber ini.

Tetapi para bidan honorer ini tetap gigih dengan berusaha bertemu langsung dengan Penjabat Bupati, Djalaludin Salampessy.’Ada perwakilan bidan honorer yang ketemu pak penjabat. Hanya disayangkan, beliau tidak terlalu respek dengan berdalih dua oknum bidan itu nilainya tinggi sehingga lolos CSAN, sehingga ada kecurigaan kalau dia oknum yang lolos ini adalah titipan pihak ketiga,”ungkap sumber ini.

Kata sumber ini, setelah gagal di penjabat bupati, ada perwakilan bidan honorer yang mengadukan masalah tersebut ke atasan langsung Kadiskes, Yulianis Rahim. Yulianis tanggap dan melakukan rapat yang juga dihadiri Irfan Sangadji dan dua rekannya dari pansel.

Kemudian pada tanggal 8 Desember 2023 lalu, Yulianis Rahim mengeluarkan dua surat tertulis yang ditujukan kepada Pansel di Kantor BPKAD Buru. Intinya meminta membatalkan hasil kelulusan seleksi administrasi FT dan BD.

Dalam kedua surat itu, Yulianis Rahim menegaskan, telah melakukan evaluasi pada Data SISDMKdan konfirmasi pimpinan puskesmas Airbuaya maupun Puskesmas Wamlana, maka diketahui FT maupun BD belum mencukupi masa kerja dua tahun.

“Berkas administrasi yang disampaikan pelamar kepada panitia seleksi (pansel) adalah berkas/data yang tidak benar,”tegas Yulianis Rahim dalam suratnya.(S-15)