AMBON, Siwalimanews – Tahun depan sejumlah penda­patan yang selama ini dikelola oleh Pemkot Ambon dihilangkan karena adanya kebijakan baru dari peme­rintah pusat.

Dengan terbitnya Undang-Un­dang nomor: 1 Tahun 2022 tentang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ada signal sejumlah pen­dapatan hilang.

Sumber pendapat yang terancam hilang seperti pengelolaan tower, pengelolaan terminal, pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan.

Kemudian tera ulang pada badan pendapatan dan pengelolaan retribusi daerah, penyedotan kakus pada dinas perumahan rakyak dan kawasan permukiman juga ikut hilang

“Item-item itu, berdasarkan UU itu di 2024 akan hilang sumber pen­dapatanya,” terang Ketua Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw di kantornya, Senin (29/5).

Baca Juga: Dewan Kecam Pemprov tak Alokasi Anggaran Bencana

Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh OPD pengumpul PAD untuk bekerja semaksimal mungkin demi meningkatkan pendapatan daerah.

Pemerintah kota tidak selamanya harus bergantung pada APBN baik dari DAK maupun DAU. OPD pengumpul harus bekerja maksimal untuk mengumpulkan PAD,” harapnya.

Dengan itu, maka secara kebija­kan, apa yang harus disiapkan oleh Pemkot dalam mengantisipasi jika sumber-sumber dimaksud tidak dipungut

“Ini tentu akan berdampak pada penurunan APBD,” jelasnya.

Menurutnya harus ada solusi. Untuk itu DPRD meminta OPD melihat celah sumber pendapatan untuk bisa dikeloka menjadi sumber pendapatan baru.

Dia juga menyampaikan, dalam setiap penyampaian laporan oleh pemerintah, hanya dilaporkan soal intensifikasi. Itu artinya, hanya meningkatkan dan mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada.

Tetapi untuk ekstensifikasi untuk bagaimana mencari dan menemukan adanya sumber-sumber pendapatan baru, lanjutnya itu akan dibahas oleh Pansus.

“Tahun 2023 ini, pemkot menargetkan PAD sebesar Rp200 miliar. Itu tergolong tinggi, dengan itu, harus ada sumber pendapatan baru,” tandasnya. (S-25)