AMBON, Siwalimanews – Guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah Provinsi Maluku, maka Dinas Pendapatan Daerah mengajukan revisi terhadap tiga peraturan daerah.

“Dari tujuh program legislasi daerah yang diusulkan ke DPRD, tiga diantaranya dari badan pendapatan daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (5/8).

Ketiga ranperda tersebut kata Salampessy, yakni Ranperda tentang Jasa Umum, Ranperda tentang Jasa Usaha dan Ranperda tentang Perijinan Tertentu.

Ini artinya, Dispenda telah mencari inovasi untuk mendorong peningkatan PAD dari berbagai sumber, bukan hanya intensifikasi, tetapi juga ekstensifikasi melalui retribusi. “Karena itu, revisi terhadap tiga ranperda ini harus didukung oleh seluruh stakeholder, karena langkah yang dilakukan terukur dan sesuai dengan mekanisme,” ucapnya.

Ia mencontohkan, langkah pengelolaan kawan khusus pesisir, yang mana sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, dimana provinsi harus mengelola sepanjang 12 mil, tetapi optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir ini belum diijinkan dalam penentuan pajak atau retribusi, namun lahirnya UU pajak Nomor: 28 tahun 2009, maka perlu dimasukkan dalam perda.

Baca Juga: DPRD Tuntas Bahas LPJ Gubernur 2020

“Dengan adanya revisi ketiga perda ini, maka akan membuat pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah menjadi lebih optimal,” jelasnya.(S-50)