AMBON, Siwalimanews – Operator Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022, Frits Lucas Sopacua ditahan Jaksa Penuntut Umum di Rutan Masohi, Selasa (21/11) di Rutan Kelas II Ambon.

Penahanan kepada FLS ini dilakukan setelah berkas per­karanya dinyatakan leng­kap dan diserahkan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang dikon­firmasi Siwalima  membenar­kan penyerahan tahap II per­kara dana BOS, atas nama tersangka FLS.

“Hari ini Selasa, (21/11) sekitar pukul 08.00 WIT pagi tadi, bertempat di Kantor Ke­jaksaan Negeri Maluku Te­ngah telah dilakukan penyera­han tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan ba­rang bukti atau tahap II dari penyidik Kejari Malteng kepada Pe­nuntut Umum nama tersangka FLS,” ungkap Kasi Penkum.

Tersangka FLS, lanjut Kareba, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dimaksud, diduga turut serta bersama mantan Kadis, Askam Tuasikal, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan, yang juga mantan manager dana BOS, Oktavianus Noya dan Munnaidi Yasin, Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia

Baca Juga: Praktisi Hukum Soal Gugatan Murad: MK Pasti Tolak

Dikatakan, akibat perbuatan tersangka menyebabkan Negara mengalami kerugian Rp. 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Kasi Penkum menambahkan, FLS saat ini telah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan selama 20 hari mulai tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.

Ditambahkan, terhadap tersangka, disangkakan Primair; pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya. Selasa (7/11) mengatakan, tersangka ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti.

“Rata-rata dari data kami miliki yang bersangkutan juga terindikasi menikmati sebagian dari penggunaan dana BOS,” jelas Sahetapy.

Dijelaskan, tersangka merupakan seorang operator pembuat data permintaan dana BOS, dalam penyelesaian atau permintaan biaya afirmasi kinerja dana BOS tahun 2020-2021, dan penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler 2020 dan 2022.

“Kapasitas dia disini sebagai operator atau yang membuat permintaan dan penyampaian data untuk permintaan dana bos reguler,” urai Sahetapy.

Ketika ditanyakan apakah kemungkinan ada tersangka tambahan lagi, Sahetapy belum mengetahuinya.

Namun demikian, ia mengaku tidak menutupi kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain juga yang turut serta dalam  korupsi dana bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng,” tutur Sahetapy. (S-26)