Bahas RAPBD-P, Kepala SKPD Dilarang Keluar Daerah
Ambon-Batas waktu yang sempit mengharuskan pembahasan dan penetapan RAPBD perubahan dilakukan sebelum masa pergantian anggota DPRD periode 2014-2019 yang akan di laksanakan pada 16 September mendatang.
Dengan sisa waktu yang ada, pembahasan diharapkan dilakukan bersama dengan SKPD di lingkup pemprov dengan melibatkan seluruh pimpinan OPD.
Ketua Fraksi PKS Amir Rumra, minta Wakil Gubernur, Barnabas Orno, sebagai perwakilan pemda dalam paripurna untuk menginstruksikan kepada seluruh SKPD agar tidak meninggalkan daerah sebelum pembahasan dan penetapan RAPBD Perubahan.
Penetapan RAPBD-P merupakan agenda penting yang harus diselesaikan. Untuk itu, guna mengefektifkan waktu yang ada, pembahasan RAPBD-P harus melibatkan pimpinan OPD.
“Sebelum jabatan berakhir APBD-P sudah harus ditetapkan, untuk itu diharapkan pembahasan nanti pimpinan OPD harus berada di tempat,” ucap Rumra dalam rapat paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD-P Provinsi Maluku tahun anggaran 2019, di ruang paripurna DPRD Rabu (4/9).
Baca Juga: Kasrul Jadi Penjabat Sekda MalukuPermintaan yang sama juga disampaikan, anggota Fraksi Gerindra, Lutfi Sanaky, bahwa, medio 8 hari sebelum masa bakti DPRD berakhir, pembahasan harus di intensifkan, jika tidak, maka akan menggangu angenda lain setelah pelantikan nanti.
“Dengan waktu yang ada, penetapan harus diupayakan dilakukan pada tanggal 13, atau 14 September, jika tidak diselesaikan, maka akan menggagu agenda lain, untuk itu penting bagi pimpinan OPD hadir pada pembahasan nanti,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, minta kepada penjabat sekda untuk menginstruksikan permintaan DPRD ke seluruh OPD.
“Pak sekda tolong tindak lanjuti permintaan ini, instruksikan ke semua OPD, kalau memang ada agenda penting, berangkatkan saja sekretaris dinasnya,” tandas wagub. (S-45)
Tinggalkan Balasan