AMBON, Siwalimanews – Akademisi Pemerin­ta­han Fisip Unpatti, Victor Ruhunela meni­lai, kebijakan Penjabat Walikota untuk mela­kukan mutasi terhadap Charly Tomasoa dari ja­batannya sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Ambon menabrak aturan.

Dikatakan, pencopo­tan atau mutasi ASN dalam jabatannya bu­kan persoalan baru te­tapi sering terjadinya dimana sana.

Namun, dari segi pendisip­linan ASN dalam melakukan pelanggaran maka harus dilihat kategori pelanggaran yang dilakukan, apakah ma­suk kategori ringan, sedang atau berat.

Penjatuhan sanksi bagi ASN kata Ruhunlela harus dilak­kan sesuai mekanisme PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN khususnya pasal 8 yang mengatur terkait jenis sanksi bagi ASN.

“Kalau sesuai aturan mestinya dilakukan teguran secara lisan kalau tidak berubah maka teguran tertulis dan seterusnya, itu mekanisme yang seharusnya dilewati,” tegas Ruhunlela saat diwawancarai Siwa­lima melalui telepon selulernya, Senin (2/10).

Baca Juga: Dewan Kritisi Pemerintahan Mi-Orno Dipenuhi Plt

Diakuinya, jika ASN melanggar kewajibannya maka dapat dijatuh­kan sanksi sesuai dengan PP 94 Ta­hun 2021 tetapi yang terpenting ha­rus melalui meka­nisme yang dite­tapkan aturan.

Sebagai pelaksana tugas, lanjut Ruhunlela, Penjabat Walikota tidak memiliki kewenangan untuk mela­kukan pencopotan/mutasi pejabat sebab harus mendapat persetujuan Kemendagri.

Hal ini dapatkan dijadikan dasar bagi Penjabat Walikota untuk meng­hindar dari setiap akibat hukum atas sebuah kebijakan yang ditempuh, seakan-akan pencopotan tersebut atas perintah Kemendagri atau BKN.

“Bagi saya kalau pelanggaran yang dilakukan ringan seharusnya panggil lalu berikan pembinaan, tidak perlu sampai mencopot dari jabatan,” kesalnya.

Ruhunlela menduga, mutasi To­ma­soa dari jabatannya lantaran adanya arahan yang tidak ditaati sebab posisi Kepala Bagian Penga­daan Barang dan Jasa merupakan posisi strategis.

“Kemungkinan besar arahannya tidak ditaati saja itu. Kalau ada arahan yah, karena posisi ini stra­tegis,” jujurnya.

Menurutnya, jika pencopotan/mutasi yang dilakukan tanpa melalui mekanisme maka penjabat telah menabrak aturan terkait disiplin ASN.

“Kalau tidak sesuai mekanisme itu menabrak aturan, dan penataan birokrasi yang dilakukan harus sesuai aturan yang ada. Selain itu penjabat jangan lagi mengurusi soal hal teknis seperti ini, karena ini harus tanggung jawab sekot,” ujarnya..

Ditambahkan, jika Tomasoa tidak merasa puas maka dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat Penjabat Walikota di PTUN.

“Dia mempunyai hak untuk PTUN kan pejabat kalau merasa dirugikan karena tidak melalui mekanisme yang seharusnya dilakukan,” pungkasnya

Kaget

Sebelumnya, Kepala Bagian Pe­ngadaan Barang dan Jasa Peme­rintah Kota Ambon, Charly Tomasoa mengaku, kaget dengan beredarnya surat pencopotannya.

Penjabat Walikota Ambon menco­potnya dengan alasan dirinya me­nyalahi kewenangan dalam proses pelelangan, atau melakukan malad­mi­nistrasi. Surat pencopotan Toma­soa kemudian beredar luas melalui group WhatsApp pekan kemarin.

Tomasoa mengaku, kaget dengan beredarnya surat yang menyatakan bahwa dirinya menyalahi kewena­ngan dalam proses pelelangan, atau melakukan maladministrasi.

Dia juga mengaku bingung dugaan maladministrasi seperti apa yang dimaksud Penjabat Walikota.

Tomasoa menegaskan, dirinya tidak melakukan kesalahan maladministrasi tersebut atau menyalahi kewenangan seperti yang dituduhkan Wattimena.

Namun demikian, dirinya mengaku tetap siap jika pada akhirnya dirinya harus dimutasikan.

“Prinsipnya saya sebagai aparatur sipil negara saya siap dimutasi, dan surat ini merupakan dasar untuk mutasi, asalkan proses mutasi itu sesuai dengan syarat-syarat dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Tomasoa saat mendatangi redaksi Siwalima, Minggu (1/10).

Hal ini diungkapkan Tomasoa mengklarifikasi pernyataan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena terkait dengan proses mutasinya.

Sebelumnya diberitakan, karena diduga melakukan maladministrasi dalam melaksanakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Ambon, Wattimena mengambil tindakan tegas dengan menyurati Badan Kepegawaian Nasional guna dikeluarkannya persetujuan teknis atas usulan mutasi penjabat administrasi di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Wattimena yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, mengungkapkan, mutasi di lingkup Pemkot Ambon itu merupakan hal yang biasa.

Selain itu, lanjutnya, mutasi juga dilakukan berdasarkan pertimba­ngan yang rasional dan objektif.

“Soal mutasi hal yang biasa. Tentu dengan pertimbangan yang rasional dan objektif. Tidak untuk orang tertentu tetapi untuk semua pejabat yang akan dimutasi,” ujarnya sembari menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu izin dari Kemendagri.

“Kita masih menunggu izin dari Kemendagri,” ujar Wattimena. (S-25)