AMBON, Siwalimanews – Penyebaran virus Omnicran mulai meluas diberbagai wilayah di Indonesia, hal ini jika tidak diantisipasi secepatnya maka tentu akan sulit diatasi.  Karena itu payung hukum dalam bentuk peraturan daerah sangat dibutuhkan.

DPRD Maluku hingga kini belum mensahkan perda Covid-19 dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, karena sampai dengan saat ini Kemendagri belum keluarkan nomor lembaran daerah.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Maluku, Edison Sarimanela mengungkapkan, Ranperda tentang Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 telah dibahas di tahun 2021, sekaligus telah menyetujui dan menetapkannya menjadi perda, namun hingga kini perda tersebut belum juga disahkan.

Kata dia, salah satu kendala sehingga perda ini belum disahkan,  karena hingga saat ini Kementrian Dalam Negeri belum juga mengeluarkan nomor lembaran daerah.

“Memang DPRD telah menyetujui dan menetapkan Ranperda Covid, tetapi sampai saat ini belum juga disahkan menjadi perda, sebab Kemendagri belum keluarkan nomor lembaran daerah,” kata Sarimanela kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (241/).

Baca Juga: Polda Maluku Perketat Prokes

Sarimanela meminta, Pemprov Maluku melalui Biro Hukum dapat mempercepat pengesahan perda dengan mendesak pihak Kemendagri segera mengeluarkan nomor lembaran daerah tersebut, sehingga dapat disahkan menjadi Perda Provinsi Maluku.

Pasalnya, dalam kondisi saat ini yang tengah terjadi penyebaran varian omicron di Indonesia, maka keberadaan perda ini sangat penting, karena pembentukan perda ini untuk menjadi payung dalam penegakan hukum disiplin protokol kesehatan.

“Yang pasti kami desak Biro Hukum untuk segera berkoordinasi dan mendesak Kemendagri untuk segera mengeluarkan nomor lembaran daerah, agar perda ini segera disahkan,”  pintanya. (S-50)