AMBON, Siwalimanews – Setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melakukan Penggeledahan pada tiga tempat yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, gudang penyimpanan barang milik dinas dan Dinas PUPR, kini Penyidik Kajari SBB sementara menunggu perhitungan kerugian negara.

Selain itu, setelah minta audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ahli LKPP, bahkan  penyidik juga telah menjadwalkan penetapan tersangka yang akan ditetapkan pada bulan Oktober nanti.

“Bulan Oktober kita tetapkan tersangka, supaya kasus ini cepat juga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan” tandas Kasubsi Penyidik Kejari SBB Raymond Chrisna Noya kepada Siwalimanews usai sidang perkara korupsi dana siap pakai di Kabupaten SBB tahun anggran 2019 di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (11/9).

Saat ditanya terkait nilai kerugian dalam perkara tersebut Noya mengaku, kerugian negara ada diangka kurang lebih Rp1 miliar.

“Kita memang belum pastikan secara keseluruhan nilai kerugian, karena sementara menuggu perhitungan dari BPKP Maluku, namun hasil sementara yang kita hitung diatas Rp1 miliar,” beber Noya.(S-26)