AMBON, Siwalimanews – Tak butuh waktu lama, satuan reserse kriminal Polresta Ambon berhasil mengungkap dan ringkus pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp117 juta yang raib dari brankas di ruang sekretaris dewan Kota Ambon, Minggu (27/8)

Pelaku diketahui me­rupakan PNS di Kantor DPRD Kota Ambon ber­inisial ASL (51).

Aksi pelaku terbilang licin dan terencana de­ngan baik, lantaran sela­ku orang dalam dirinya tahu persis letak CCTV dan dan kondisi pintu rua­ngan serta isi dalam brankas sehingga me­mu­dah­kah pelaku beraksi dalam melakukan pembo­bolan.

Setelah berhasil menggasak uang dalam brankas, pelaku se­lanjutnya menuju tempat penyim­panan receiver CCTV dan meru­saknya guna menghilangkan barang bukti.

“Kasus ini diketahui setelah salah satu pegawai yakni lda Na­rang melihat salah satu ruangan sekretaris dewan dibobol. Dia lalu laporkan kabag umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat ke­rusakan tersebut. Saat diperiksa brankas di dalam ruangan sudah terbuka dan uang sebanyak Rp117.000.000 sudah tidak ada, Receiver CCTV juga dirusak pe­laku,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon, Selasa (29/8).

Baca Juga: Tiong Divonis Ringan, KPK Telusuri Aliran Dana 3 M

Namun sepintar-pintarnya tupai melompat akhirnya jatuh juga, perbuatan pelaku yang sudah direncanakan matang akhirnya terungkap setelah aksinya dilapor­kan ke Polresta Ambon.

Tim buser di bawah pimpinan Kanit VI Sat Reskrim, Iptu Idham Hanifar yang mendapat laporan langsung menuju ke Kantor DPRD Kota Ambon dan mulai melakukan penyelidikan.

Sejumlah pihak terkait yang diketahui berada di Kantor DPRD Kota Ambon saat kejadian dipanggil dan di interogasi, Senin (28/8).

“Tim buser melakukan penyelidi­kan mengidentifikasi siapa saja yang berada di kantor DPRD saat kejadian dan akhirnya beberapa orang dari pihak Satpol PP dan PNS Kantor DPRD yang diketahui berada di area Kantor DPRD di interogasi. Setelah dilakukan inte­rogasi bertahap pelaku akhirnya mengakui kepada pers buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian,”ungkapnya.

Mendapat pengakuan pelaku, tim kemudian menuju ke salah satu pondok di Ruko Batu Merah guna mengamankan barang bukti uang sisa hasil curian.

“Uang hasil curian sudah tidak lagi utuh saat diamankan barang bukti di salah satu ruko di Batu Merah, polisi hanya menemukan uang tunai sebesar Rp72.577.000 dan  1 unit motor Mio 125 Im3 war­na hitam seharga Rp17.500.000 dengan uang tersebut,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawab­kan perbuatannya pelaku akhirnya digiring ke Mapolresta Pulau Ambon guna diproses lanjut.

Terancam Dipecat

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, oknum pegawai yang melakukan pencurian di Sekretariat DPRD Kota Ambon akan dipecat.

“Dipecat saja, kita akan jatuhi hukuman seberat-beratnya,”tegasnya saat diwawancarai wartawan di Ambon, Selasa (29/6).

Dikatakan, apa yang dilakukan pegawai tersebut telah menunjukan perilaku yang tidak baik dan itu merupakan contoh buruk bagi semua.

“Saya belum dapat laporan resmi soal kasus ini. Tapi kalau itu benar dilakukan oleh oknum ASN, maka saya minta aparat kepolisian proses sesuai hukum yang berlaku, berapapun tuntutan hukumannya kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,”tandas Wattimena.

Apalagi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus dihukum seauai aturan yang berlaku.

Berkaitan dengan fasilitas DPRD yang tidak memiliki CCTV dan sebagainya, Wattimena menanggapi bahwa DPRD itu dijaga oleh petugas Satpol PP  dengan itu mestinya, para petugas itu dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar.

Menyinggung bahwa kasus yang sama sering terjadi di kantor para wakil rakyat ini, Wattimena mengatakan, akan melihat itu nanti.

“Saya sebenarnya baru tahu soal kondisinya seperti ini, jadi nanti kita lihat secara internal dulu seperti apa,” kata Wattimena. (S-10/S-25)