OJK: Kondisi Perbankan di Maluku Masih Stabil
AMBON, Siwalimabews – Kondisi perbankan di Provinsi Maluku masih relatif stabil dan terkendali. Hal itu tercermin dari perbankan di daerah ini masih berttumbuh pada tahun 2020.
Sementara untuk total aset perbankan di Maluku juga bertumbuh sebesar Rp 23,93 triliun atau 3,56% secara yoy. Pertumbuhan ini terutama didukung dari dana pihak ketiga sebesar 4,05% atau Rp15,39 triliun.
“Pertumbuhan DPK tersebut terutama berasal dari pertumbuhan produk tabungan yakni 7,20% (yoy) dengan total nominal Rp 9,24 triliun atau 60,1% dari total DPK,” ungkap Kepala Kantor OJK Perwakilan Maluku Roni Nazra dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (18/3).
Selian itu kata Nasra, kredit perbankan juga tumbuh sebesar 4,65% secara yoy di Desember 2020 atau menjadi Rp14,90 triliun, sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan DPK sebesar 4,05%.
Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan DPK mencerminkan fungsi intermediasi perbankan di Maluku masih sangat baik, ini tidak terlepas dari peran aktif forum komunikasi lembaga jasa keuangan yang difasilitasi Kantor OJK Maluku dalam mendorong penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam fase recovery ekonomi.
Baca Juga: GOR Bermasalah, Kemenpora Diminta Segera ke Buru“Terhadap penyaluran kredit perbankan, sebagian besar pada kredit konsumtif sebesar 68,32% dari total kredit, diikuti oleh kredit produktif 31,68 % yang terdiri dari kredit modal kerja dan kredit investasi, masing-masing 26,77% dan 4,91%,” urainya.
Tiga sektor ekonomi terbesar yang dibiayai perbankan, antara lain terbesar diberikan pada sektor ekonomi kepemilikan peralatan rumah tangga termasuk pinjaman multiguna sebesar 35,92%, diikuti sektor ekonomi bukan lapangan usaha lainnya termasuk kredit ASN sebesar 29,48%, dan sektor ekonomi perdagangan besar dan eceran 19,06%.
“Peningkatan kredit secara agregat, diiringi dengan penurunan NPL sebesar 0,05% yoy atau menjadi 1,10% pada Desember 2020,” ucap Nazra.
Disisi lain, untuk kontribusi kredit produktif yang cukup tinggi, salah satunya merupakan hasil dari program percepatan akses keuangan dalam mendorong akses kredit kepada Pelaku UMKM. Kontribusi kredit UMKM di Maluku meningkat sepanjang tahun 2020 yakni dari 26,06% pada Desember 2019 menjadi 26,24% pada Desember 2020.
Total penyaluran kredit kepada pelaku UMKM tercatat sebesar Rp3,91 Triliun pada periode Desember 2020. Peningkatan kredit UMKM ini disertai dengan penurunan rasio NPL UMKM dari 2,72% menjadi 2,11% pada periode dimaksud.
“Awal terjadinya pandemi, OJK telah meluncurkan kebijakan pada seluruh sektor jasa
keuangan. Dari OJK telah menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID 19 yang telah diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK 48/POJK.03/2020,” jelasnya.
Sementara itu,untuk pokok-pokok pengaturan POJK dimaksud, mencakup beberapa hal, yakni pertama, relaksasi penetapan kualitas kredit dengan plafon kurang dari Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
Kedua, penetapan kualitas lancar bagi kredit debitur terdampak yang dilakukan restrukturisasi, tanpa perlu bank membentuk tambahan CKPN. Ketiga, bank tetap dapat memberi tambahan fasilitas penyediaan dana kepada debitur dan keempat, bank diminta menetapkan kebijakan pengklasifikasian debitur terdampak, yang dapat menerima stimulus restrukturisasi serta untuk memperkuat proses manajemen risiko bagi bank yang melanjutkan perpanjangan restrukturisasi.
Selain itu, bank juga diminta untuk melakukan pelaporan penerapan stimulus secara bulanan.
“Pada sektor industri keuangan non perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid di Maluku, telah dirasakan dampaknya oleh debitur maupun nasabah lembaga jasa keuangan,” pungkasnya. (S-51)
Tinggalkan Balasan