AMBON, Siwalimanews – Kendati kasus korupsi dan TPPU di BNI Cabang Ambon sudah ber­gulir di pengadilan, penyi­dikan kasus ini tidak dihentikan.

Sampai sekarang, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ma­sih melakukan pengusutan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Seperti Danny Nirahua, suami Faradiba Yusuf.

“Kita masih ungkap pihak lain seperti katakanlah Danny Nirahua atau Manaf Tubaka. Orang-orang yang diduga dekat dengan aktor utama pembobolan, yakni Fara­diba Yusuf. Jadi bukan berarti kasus sampai pengadilan lalu dihentikan. Sampai sekarang kita masih melakukan pengembangan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (15/7).

Ia  mengatakan, penyidik Ditres­krimsus masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apalagi ada laporan dari para nasabah yang uang mereka juga dibobol, selain yang dilaporkan oleh BNI Ambon Rp 58,9 miliar.

“Meskipun sudah bergulir di pengadilan, tapi sampai sekarang kita masih melakukan pengem­bangan. Kasus ini termasuk kasus laporan para nasabah juga se­mentara diselidiki. Jadi intinya se­mua yang terkait dengan Faradiba itu ya, sementara dikembangkan,” ujar Ohoirat.

Baca Juga: BPKP Jangan Hambat Penuntasan Korupsi Irigasi Sariputih

Menurutnya, ahli PPATK sebelum menyampaikan keterangan di pengadilan, yang bersangkutan lebih dulu  dimintai keterangan oleh penyidik untuk di BAP. Dari ketera­ngan tersebut kata Ohoirat, penyi­dik melakukan analisa dan penye­lidikan terhadap setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan BNI Cabang Ambon.

“Kita sudah periksa dia kan, nah keterangan itu menjadi acuan bagi penyidik untuk melakukan peng­em­bangan kasus. Kalau sampai hari ini orang-orang dekat Faradiba yang diduga menikmati seperti Danny Nirahua dan lainnya, itu karena memang minim  bukti untuk menjerat yang bersangkutan,” jelas Ohoirat.

Nirahua Bisa Dijerat

Seperti diberitakan, polisi bisa menjerat Danny Nirahua, suami Faradiba Yusuf dengan TPPU. Saat kasus dugaan korupsi dan TPPU di BNI Ambon diusut Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap kalau Danny menguasai  sejumlah aset Faradiba.

Aset yang dikuasai Nirahua diantaranya sebidang tanah be­serta rumah di atasnya beralamat di  Perumahan Pemda kawasan Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Rumah dan tanah tersebut ber­sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2155 atas nama Faradiba Yusuf. Tetapi rumah itu tak didiami oleh Faradiba, melainkan Danny  Nira­hua dan keluarganya. Selain rumah di Halong Atas, Danny juga menguasai sejumlah mobil me­wah istrinya. Seperti Honda HRV DE 12 MF, Mitsubishi Pajero Sport DE 5 NF dan Toyota Alphard AD 8686 OP.

Danny juga memiliki 8 rekening di BNI, yang diduga turut me­nam­pung hasil kejahatan Faradiba.

Saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Harfi Setiyo mengatakan, orang yang ikut menerima atau menguasai harta milik Faradiba dari hasil korupsi juga bisa dijerat.  Hal ini berdasarkan pasal 5 UU No­mor 8 Tahum 2010 tentang TPPU.

“Ada pesan dalam pasal 5 tersebut, orang-orang terdekat harus hati-hati menerima pembe­rian sesuatu yang dianggap tidak wajar. Sebab, pelaku pasif juga bisa dijerat,” kata Harfi saat diwa­wancarai wartawan, usai menjadi saksi ahli kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon, Selasa (14/7) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Dia melanjutkan, siapapun bisa dijerat dengan pasal tersebut, apabila telah menerima uang yang baik diketahui atau seharusnya patut diduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana.

Pasal 5 UU berbunyi; (1) Setiap Orang yang menerima atau meng­uasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau meng­gu­nakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (2) menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pe­lapor yang melaksanakan kewaji­ban pelaporan sebagaimana di­atur dalam Undang-Undang ini.

Sebelumnya Kasubdit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kom­pol Ardy mengatakan, Danny Nira­hua belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti.

“Kami juga meminta keterangan ahli, baik ahli pidana, ahli  per­bankan, ahli TPPU dan ahli dari lem­baga audit, ternyata peran Danny belum penuhi unsur atau kurang alat bukti untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Karena itu, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti dugaan keterlibatan Danny Nirahua. “Prosesnya masih jalan, kalau ada lagi keterangan kita akan olah untuk dijadikan alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Ardy. (S-32)