Ohoirat: Polisi Masih Usut Keterlibatan Nirahua
AMBON, Siwalimanews – Kendati kasus korupsi dan TPPU di BNI Cabang Ambon sudah bergulir di pengadilan, penyidikan kasus ini tidak dihentikan.
Sampai sekarang, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih melakukan pengusutan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Seperti Danny Nirahua, suami Faradiba Yusuf.
“Kita masih ungkap pihak lain seperti katakanlah Danny Nirahua atau Manaf Tubaka. Orang-orang yang diduga dekat dengan aktor utama pembobolan, yakni Faradiba Yusuf. Jadi bukan berarti kasus sampai pengadilan lalu dihentikan. Sampai sekarang kita masih melakukan pengembangan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (15/7).
Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimsus masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apalagi ada laporan dari para nasabah yang uang mereka juga dibobol, selain yang dilaporkan oleh BNI Ambon Rp 58,9 miliar.
“Meskipun sudah bergulir di pengadilan, tapi sampai sekarang kita masih melakukan pengembangan. Kasus ini termasuk kasus laporan para nasabah juga sementara diselidiki. Jadi intinya semua yang terkait dengan Faradiba itu ya, sementara dikembangkan,” ujar Ohoirat.
Baca Juga: BPKP Jangan Hambat Penuntasan Korupsi Irigasi SariputihMenurutnya, ahli PPATK sebelum menyampaikan keterangan di pengadilan, yang bersangkutan lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik untuk di BAP. Dari keterangan tersebut kata Ohoirat, penyidik melakukan analisa dan penyelidikan terhadap setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan BNI Cabang Ambon.
“Kita sudah periksa dia kan, nah keterangan itu menjadi acuan bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus. Kalau sampai hari ini orang-orang dekat Faradiba yang diduga menikmati seperti Danny Nirahua dan lainnya, itu karena memang minim bukti untuk menjerat yang bersangkutan,” jelas Ohoirat.
Nirahua Bisa Dijerat
Seperti diberitakan, polisi bisa menjerat Danny Nirahua, suami Faradiba Yusuf dengan TPPU. Saat kasus dugaan korupsi dan TPPU di BNI Ambon diusut Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap kalau Danny menguasai sejumlah aset Faradiba.
Aset yang dikuasai Nirahua diantaranya sebidang tanah beserta rumah di atasnya beralamat di Perumahan Pemda kawasan Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Rumah dan tanah tersebut bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 2155 atas nama Faradiba Yusuf. Tetapi rumah itu tak didiami oleh Faradiba, melainkan Danny Nirahua dan keluarganya. Selain rumah di Halong Atas, Danny juga menguasai sejumlah mobil mewah istrinya. Seperti Honda HRV DE 12 MF, Mitsubishi Pajero Sport DE 5 NF dan Toyota Alphard AD 8686 OP.
Danny juga memiliki 8 rekening di BNI, yang diduga turut menampung hasil kejahatan Faradiba.
Saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Harfi Setiyo mengatakan, orang yang ikut menerima atau menguasai harta milik Faradiba dari hasil korupsi juga bisa dijerat. Hal ini berdasarkan pasal 5 UU Nomor 8 Tahum 2010 tentang TPPU.
“Ada pesan dalam pasal 5 tersebut, orang-orang terdekat harus hati-hati menerima pemberian sesuatu yang dianggap tidak wajar. Sebab, pelaku pasif juga bisa dijerat,” kata Harfi saat diwawancarai wartawan, usai menjadi saksi ahli kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon, Selasa (14/7) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dia melanjutkan, siapapun bisa dijerat dengan pasal tersebut, apabila telah menerima uang yang baik diketahui atau seharusnya patut diduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana.
Pasal 5 UU berbunyi; (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Sebelumnya Kasubdit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardy mengatakan, Danny Nirahua belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti.
“Kami juga meminta keterangan ahli, baik ahli pidana, ahli perbankan, ahli TPPU dan ahli dari lembaga audit, ternyata peran Danny belum penuhi unsur atau kurang alat bukti untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Karena itu, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti dugaan keterlibatan Danny Nirahua. “Prosesnya masih jalan, kalau ada lagi keterangan kita akan olah untuk dijadikan alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Ardy. (S-32)
Tinggalkan Balasan