Ohoirat: Eks Kanit Tipikor Polresta Pasti Diproses
AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat memastikan eks Kanit Tipikor Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Aipda Akipai Lessy diproses sesuai aturan yang berlaku.
Lessy dilaporkan ke Polda Maluku Senin (19/10) oleh pengacara Pieter Saimima Cs, Hendro Waas, karena diduga menghilangkan barang bukti kasus ASN non job Pemkot Ambon saat menjabat Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Yang jelas setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti, mau itu laporan masyarakat maupun laporan untuk anggota,” tandas Ohoirat kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Rabu (21/10).
Ohoirat mengatakan, kalau benar eks Kanit Tipikor Satreskrim terbukti menghilangkan barang bukti, maka akan ditindak tegas.
“Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran berupa hilangkan barang bukti seperti yang disebutkan, pasti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Pemuda Sebar Gambar Porno Mantan Pacar Dihukum RinganDilaporkan
Seperti diberitakan, Aipda Mohamad Akipai Lessy dilaporkan ke Polda Maluku, Senin (19/10). Saat menjabat Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, ia diduga menghilangkan barang bukti kasus ASN non job Pemkot Ambon.
Kasus non job puluhan ASN dan pejabat eselon II Pemkot Ambon dilaporkan ke Polres Ambon sejak Juli 2018 lalu oleh Pieter Saimima, Adser Lamba dan H.M Sopacua.
Saimima yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Sopacua menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Lamba menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan didepak Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sesuai SK Walikota Ambon Nomor 532 tertanggal 29 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan PNS di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Selain ketiga pejabat eselon II ini, 44 ASN lain juga turut dicopot oleh walikota.
Pencopotan puluhan ASN di lingkup Pemkot Ambon berujung ke ranah hukum. Walikota dilaporkan ke polisi bersama dua anak buahnya, Sekot A.G Latuheru dan Kepala BKD, Benny Selano.
Laporan ini disampaikan secara resmi oleh Lois Hendro Waas, selaku kuasa hukum Pieter Saimima Cs kepada Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat itu, AKBP Sutrisno Hady Santoso.
Dalam laporan itu, para pelapor memaparkan alasan-alasan sampai mengapa mereka dan 44 ASN lainnya ‘digusur’ dari jabatan pada 29 Desember 2017
Pasca dilaporkan, penyidik Satreskrim gencar melakukan pemeriksaan. Setelah bukti-bukti dikantongi, penanganan kasus berjalan di tempat. Diduga ada main mata oknum polisi yang menangani kasus non job ASN, sehingga kasusnya dipetieskan. Padahal kasusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
“Patut diduga ada upaya menghilangkan barang bukti laporan polisi yang dilakukan saudara Kanit, sebagaimana diatur dalam pasal 216 dan 221 KUHP,” kata Hendro Waas, penasehat hukum Piet Saimima, Adser Lamba dan H.M Sopacua, kepada wartawan di Ambon. (S-45)
Tinggalkan Balasan