NAMROLE, Siwalimanews – Komisi ASN belum mene­rima keputusan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan yang menyatakan Camat Kepala Madan, Masri Mamu­lati. Kalaupun sudah dite­rima, laporan akan dikaji. San­ksi yang diberikan ter­gantung bukti-bukti dugaan pelanggaran.

“Nanti kita lihat, kalau kajian dan bukti sudah lengkap, sesuai SOP, kami lanjutkan de­ngan pemberian rekomendasi ke PPK,” kata Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netra­litas ASN, Nurhasni yang dikon­firmasi Siwalima, melalui Whats­App-nya, Rabu (21/10

Nurhasni mengatakan, kalau kajian Bawaslu sudah lengkap dan sesuai dengan SOP, maka KASN tidak perlu lagi melakukan inves­tigasi ataupun penyelidikan atas kasus tersebut, namun akan lang­sung merekomendasikan sanksi yang harus diterima oleh camat.

Karena itu, kalau keputusan Bawaslu yang telah diserahkan kepada Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sudah dite­rima, maka KASN akan menda­lami.

“Nantinya setelah kita terima kita akan dalami keputusan Bawaslu itu, baru kemudian KASN akan putuskan sanksi yang tepat bagi Camat,” jelas Nurhasni.

Baca Juga: DPW LDII Maluku Silahturahmi ke Kapolda

Sebelumnya Bawaslu Kabu­paten Buru Selatan memutuskan Camat Kepala Madan, Masri Mamulati terbukti melanggar net­ralitas ASN melakukan kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).

Keputusan itu diserahkan lang­sung oleh ketiga Komisioner Ba­waslu yakni Umar Alkatiri, Husein Pune dan Robo Souwakil kepada Bupati Buru Selatan, Tagop Su­darsono dan disaksikan langsung oleh Kepala BKD Bursel Abdullah Tualeka di ruang kerja Bupati, Selasa (20/10).

Bupati berjanji menindaklanjuti dugaan pelanggaran anak buah­nya itu, ke Komisi ASN.

“Saya menerima laporan dari Bawaslu dan tentunya akan ditin­daklanjuti ke KASN, dengan asas praduga tak bersalah. Saya juga akan panggil camat,” kata Tagop, saat menerima keputusan Bawas­lu Buru Selatan yang diserahkan ketiga komisioner, yakni Umar Alkatiri, Husein Pune dan Robo Souwakil di ruang kerjanya, Selasa (20/10), yang turut disaksikan Kepala BKD, Abdullah Tualeka

Kendati Bawaslu telah memu­tuskan camat melanggar Netralitas ASN, Tagop yang juga pembina kepegawaian masih memberikan ruang kepada anak buahnya itu untuk membela diri. “Tentunya yang bersangkutan memiliki hak-hak untuk melakukan pembelaan,” ujarnya.

Setelah itu, bupati langsung menyerahkan Keputusan Bawaslu yang diterimanya itu kepada Kepala BKD Abdullah Tualeka.

Ketua Bawaslu Kabupetan Buru Selatan, Umar Alkatiri pihaknya memutuskan Camat Kecamatan Kepala Madan melanggar netrali­tas ASN berdasarkan berbagai bukti yang ditemukan.

“Berdasarkan informasi yang berkembang, baik media sosial, media elektronik terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilaku­kan oleh camat Kecamatan Ke­pala Madan, maka atas dasar inves­tigasi Bawaslu beserta tim pene­lusuran yang ada serta data dan fakta dari pada proses penelu­su­ran itu, kami putuskan bahwa du­gaan pelanggaran yang dilakukan camat adalah pelanggaran net­ralitas ASN,” tandas Alkatiri.

Seperti diberitakan, Camat Kepala Madan, Masri Mamulati diduga mengarahkan Kepala Desa, BPD, KPM, KPMD dan Kader Posyandu di Desa Biloro untuk mengamankan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, SMS-GES.

Arahan camat yang terekam dalam video berdurasi delapan menit tujuh detik itu, sudah beredar luas, baik di medsos maupun pesan whatsapp. (S-35)