AMBON, Siwalimanews –  Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku, Andi Nurka berharap agar ketujuh organisasi bantuan hukum (OBH) di Provinsi Maluku, memprioritaskan pelayanan bantuan hukum (Bankum) kepada masyarakat miskin.

“Masih banyak rakyat Indonesia yang berada dibawah garis kemiskinan. Untuk itu, para OBH dituntut untuk berikan pelayanan bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara sebagaimana telah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, baik secara litigasi maupun non litigasi,” tandas Nurka, dalam sambutannya saat menyaksikan penandatangan kontrak Bankum tahun 2022, yang berlangsung di Kantor Kemenkumham Maluku, Senin (14/2).

Selain Kakanwil, turut hadir Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Rektono Seto.

Ketujuh OBH yang menandatangani kontrak tersebut masing-masing, Himpunan Maluku Untuk Kemanusian (Humanum), Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA), Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku (YLBHIM), Posbakumadin PN Saumlaki, LBH dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Unpatti dan Yayasan Rang Tuntunan.

Selanjutnya Nurka menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan merupakan wujud pengimplementasian bantuan hukum, dimana persamaan kedudukan hak setiap warga negara dihadapan hukum.

Baca Juga: KAU Siap Presure  Pemda Selamatkan Perairan Hative Besar dari Tumpahan BBM

“OBH selama menjalankan tugasnya, selalu berada dalam pengawasan Kemenkumham RI. Untuk itu penyelenggaraan bantuan hukum harus dilaksanakan secara merata, demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Ia berharap, ketujuh OBH yang lolos akreditas periode tahun 2022 – 2024 untuk dapat memak­simalkan pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Maluku secara cepat dan tepat. (S-21)