AMBON, Siwalimanews –  Pembebasan bersyarat sendiri merupakan hak para narapidana, namun pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya, dan tetap mempedomi ketentuan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Didik Meky Patty, saat memberikan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat bagi satu warga binaan pemasyarakatan (WBP)  Lapas Kelas IIA Ambon, Selasa (15/2).

Program hak integrasi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-814. PK.01.04.06 tahun 2022.

Patty menjelaskan, narapidana yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik, perlu diberikan pembebasan bersyarat.

Sebelum dikembalikan ke keluarga lanjut Patty, WBP tersebut diantar ke Kantor Balai Pemasyarakatan Ambon untuk dilakukan proses serah terima narapidana, dimana pihak Bapas dan kejaksaan yang bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Harga Tanah di Nutsual Hanya 14 Ribu Perkantimeter

“Pembebasan bersyarat sendiri merupakan hak para narapidana, namun pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya, dan tetap mempedomi ketentuan yang berlaku,” tandas Patty.

Ia berharap, melalui program ini, diharapkan WBP dapat menjalani program-program pembinaan secara baik, hingga batas akhir masa pembimbingan.

Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik, dimana SK pembebasan bersyarat ini diserahkan secara langsung oleh Kasi Binadik, yang diawali dengan pemberian petunjuk pelaksanaan program pembebasan bersyarat serta arahan dan bimbingan, agar selama menjalani program ini tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, sehingga hak pembebasan bersyarat dicabut kembali. (S-21)