AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku hingga saat ini masih menunggu arahan pemprov untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daeah atau NHPD, hal ini bertolak belakang dengan sikap KPU Provinsi Maluku yang menolak menandatanganinya.

Ketua Bawaslu  Maluku Subair, merespon adanya penolakan penandatanganan NPHD anggaran pilkada serentak yang dilakukan oleh KPU Maluku. Pihaknya juga tidak mempermasalahkan anggaran pilkada yang disepakati dengan pemprov sebesar Rp85 miliar, sebab telah sesuai dengan usulan Bawaslu.

Kendati tidak ada permasalahan terkait nominal anggaran penunjang pilkada, ia mengaku hingga saat ini Bawaslu dan Pemprov Maluku belum juga menandatangani NPHD sebagai dasar pencairan anggaran pilkada.

“Tidak ada masalah lagi soal berapa besar anggaran kita sepakati Rp85 miliar, tapi soal kapan ditandatangani NPHDnya, kita masih menunggu arahan pemprov,” ungkap Subair kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11).

Menurutnya, surat dari Kemendagri yang ditujukan kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur, walikota/bupati, bahwa batas penandatanganan dilakukan paling terlambat 10 November 2023.

Baca Juga: Kasat: Patroli Malam, Bagian dari Strategi Polisi

Tetapi sampai dengan 20 November 2023, beberapa kabupaten/kota termasuk Provinsi Maluku belum juga melaksanakan perintah penandatanganan NPHD tersebut.

“Surat dari Mendagri sudah ada dan jika tidak dipatuhi oleh mereka, saya tidak tahu mekanismenya seperti apa,” jelasnya.

Subair pun berharap, Pemprov Maluku segera mengagendakan penandatanganan NPHD sehingga tahapan pilkada dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(S-20)