JAKARTA, Siwalimanews – Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menegaskan, DPD RI Berkomitmen untuk mengawal RUU Daerah Kepulauan, sebab RUU ini penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

RUU Daerah Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan dan sudah berganti nama sampai tiga kali, yaitu RUU Provinsi Kepulauan, RUU Percepatan Provinsi Kepulauan dan terakhir saat ini menjadi RUU Daerah Kepulauan.

“Kami selaku Pimpinan DPD RI akan mengawal penuh untuk meloloskan RUU Daerah Kepulauan ini, sampai disahkan menjadi Undang-Undang,” Janji Nono dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (27/6).

Dikatakan, jika kelak nanti RUU ini ditetapkan menjadi UU, maka akan memberi manfaat yang sangat besar bagi daerah-daerah kepulauan, baik provinsi kepulauan maupun kabupaten/kota kepulauan.

Dengan semakin cepat disahkannya RUU ini, maka permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan, diharapkan akan semakin cepat teratasi.

Baca Juga: Pelaku Usaha Perikanan Curhat ke Presiden

“RUU ini merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi yang termasuk daerah kepulauan. Selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daratan,” ucap senator asal Maluku ini.

Padahal, kata Nono, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Hal tersebut dianggap merugikan 8 provinsi dan 86 kabupaten dan kota yang masuk kategori daerah kepulauan, karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.

Mengingat betapa pentingnya UU ini bagi daerah kepulauan di Indonesia, maka perjuangan untuk mengegolkan RUU tersebut harus menjadi perjuangan bersama seluruh stakeholder yang ada.

“DPD RI ajak semua provinsi kepulaun untuk membangun konsolidasi dan kebersamaan dalam memperjuangkan RUU ini,” ajaknya.

Selain itu, tambah Nono, harus melibatkan juga peran serta masyarakat sipil seperti LSM, OKP, perguruan tinggi dan media massa. Semuanya harus berjuang bersama. Fokus perjuangannya diarahkan kepada pihak pemerintah, khususnya kementrian terkait seperti Kemenkumham, Kemendagri dan Kemenkeu, serta Kementerian KP.

“Kami meminta dukungan dan kerjasama dari provinsi-provinsi kepulauan agar RUU ini segera disahkan. DPD RI tentunya telah siap melanjutkan perjuangan bersama 8 provinsi kepulauan dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan,” tutupnya. (S-52)