AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 51 pasangan berasal dari tiga kecamatan Teluk Ambon, Baguala, dan Sirimau, mengikuti sidang isbat nikah massal yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Kota Ambon, Kamis (27/10).

Kegiatan ini merupakan implementasi dari MoU antara Pemkot Ambon dengan Pengadilan Agama Kelas IA dan Kementerian Agama terkait dengan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang membuka sidang isbat nikah massal tersebut mengatakan apa yang dilakukan saat ini merupakan bentuk pelayanan dan memastikan kiesejahteraan masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang kita buat untuk membela kepentingan, membantu masyarakat yang ‘kurang beruntung’ sebenarnya,” kata walikota.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, menurut orang nomor satu di Kota Ambon itu, tentu dapat dengan mudah membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dapat memperbaiki data kependudukan. Sebab sampai dengan saat ini Adminduk menjadi permasalahan.

Baca Juga: Walikota Warning Tim Penilai P3K

“Salah satu masalah kita yaitu, belum semua orang yang tinggal di Kota Ambon, mau mengurus dokumen kependudukannya. Karena itu terjadi perbedaan data dengan instansi,” ujar walikota.

Oleh sebab itu, dirinya akan terus berupaya agar kegiatan ini terus berjalan agar mempermudah Pemkot dalam mendata warga tetapnya di kota ini.

Walikota juga berjanji selama tiga tahun pelaksanaan MoU, dapat dipastikan akan menyelesai­kan seluruh permasalahan terkait dengan kepemilikan status perkawinan ini, sehingga tentu diharapkan dapat membantu pemerintah juga nantinya.

“Saya pastikan kegiatan ini bu­-kan yang terakhir, kita akan terus lakukan sampai selesai tanggung jawab kita. Saya juga meminta ke seluruh jajaran Pemkot Ambon sam­-pai ketingkat RT/RW agar mendata warganya agar dapat diketahui siapa saja yang menikah namun belum sah secara hukum sehingga dapat diambil langkah seperti ini, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga status hukum dari para pasutri ini bisa jelas, dan apa yang menjadi hak mereka terkait dengan kelengkapan adminduk dapat diselesaikan oleh Pemkot.

“Kami harapkan kegiatan disaat ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan status hukum dari ke 51 pasutri ini jelas sah secara hukum dan seluruh hak kependudukan dalam bentuk kartu keluarga mapuan kartu tanda pengenal,” tandasnya.(S-25)