AMBON, Siwalimanews – Banyak cara diguna­kan orang untuk meng­hindari pembayaran utang. Seperti yang dilakukan SB salah satu anggota DPRD Malteng ini tidak kehilangan akal.

Begitu uang pinjaman alias utang tak sanggup di­lu­nasi, ia lalu meng­gunakan cara jitu yakni ngobrol mesum de­ngan pemberi pinjaman itu.

Kebetulan  yang mem­berikan pinjaman merupakan seorang wanita cantik, SB kemudian meng­gunakan kesempatan untuk merayunya.

Politikus Demokrat ini lupa dirinya merupakan anggota dewan terhormat.

Saat pemberi pinjaman yang tak lain wanita cantik itu me­minta kembali uangnya, SB melalui saluran telepon mulai merayu de­ngan kalimat-kalimat yang tak pantas.

Baca Juga: Ratusan Miliar Dana SMI Menguap, Rame-rame Dorong KPK Usut

Nada bicara penuh birahi. Bahkan SB nekat menyebut si “otong” di celananya mulai  mengeras  yang kemudian disusul dengan nada-nada orang sedang sange.

Tak tahan dengan sikap tidak terpuji SB, perempuan 40 tahun  sebut saja Mawar itu akhirnya me­ngambil langkah proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian.

Melalui kuasa hukumnya  Aditya Majid Soo dari Kantor Law Office Erick R Sukur and Frend, mem­benarkan langkah hukum kliennya atas perbuatan oknum anggota DPRD Malteng itu.

SB menurut Aditya, dinilai telah mencoreng nama baik lembaga wakil rakyat di Maluku Tengah. Katanya SB secara tidak langsung meleceh­kan martabat perempuan.

Bagaimana tidak ketika sedang dalam perbincangan telpon SB nekat melecehkan lawan bicaranya dengan nada bicara penuh birahi. Bukti pembicaraan SB dengan Mawar sudah dikantongi.

“Kami telah menerima kuasa dari korban, tertanggal 31 Januari 2022 dengan nomor kuasa 05/SK/LO-ERS/I/2022. Dengan demikian secara resmi  klien kami sudah melaporkan SB ke Reskrim Polres Malteng, yang diterima oleh staf, Briptu O.J. Mai­ruhu pada Rabu 2 Februari 2022,” beber Aditya kepada Siwalima di Masohi, Kamis (2/2).

Aditya menjelaskan, langkah hukum yang diambil pihaknya itu lantaran SB yang notabane anggota DPRD Malteng merendahkan marta­bat perempuan.  Seharusnya SB tambah Aditya,  menjadi panutan sebab sebagai publik figur SB telah menunjukan sikap tidak bermoral.

Lecehkan DPRD

Sementara itu, Ketua Aliansi Pemuda Malteng Irman Parman menyayangkan sikap SB. Menu­rutnya perbuatan SB telah meleceh­kan lembaga rakyat di kabupaten tertua tersebut

“Pelecehan  martabat  perempuan yang diduga dilakukan oleh saudara SB anggota DPRD Malteng ini sangat tidak terpuji. Sebab yang diduga melakukannya adalah se­orang wakil rakyat. Olehnya kami mendukung langkah hukum yang telah diambil pihak korban,” tegas Parman.

Dikatakan, SB harus dievaluasi dari jabatannya sebagai Ketua salah satu alat kelengkapan dewan. Tak hanya itu yang bersangkutan juga sebagai seorang aktivis pemuda yang menakhodai jabatan ketua mestinya menjaga sikap dan menjaga marwah organisasi.

“SB ini harus segera dievaluasi. Dugaan perbuatan yang cemar dan melawan hukum itu sudah harus dianulir. Sebagai wakil rakyat mestinya dia menjadi teladan,bukan sebaliknya. Jelas moral pejabat daerah seperti itu harus dievaluasi,” ujar Parman.

Sebagai aktivis pemuda di Mal­teng, Parman mendukung Polres Malteng untuk memproses hukum kasus ini.

“Kami yakin Polisi profesional dan dalam menangani masalah ini de­ngan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap polisi dapat segera memproses kasus ini agar perbuatan SB itu dapat di­pertanggungjawabkan,” pungkas­nya.

Kronologis

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya utang piutang yang melibatkan SB dan salah seorang wanita sebut saja Mawar pada 29 Januari 2022 lalu.

Saat itu Mawar  menelpon SB untuk meminta pengembalian dana pinjaman sejak Agustus 2021 lalu. Dari telpon inilah kasus ini bermula. SB menurut  pengacara Mawar, sudah merayu kliennya hingga menyebut kalimat Kalimat tidak bermoral serta penuh birahi.

“Jadi Klien kami menelpon SB untuk mempertanyakan pinjaman uangnya. Dalam pembicaraan SB kemudian sange dan mengungkap kalimat-kalimat penuh birahi,” beber Aditya.

Dia menjelaskan rekaman telpon atas perbuatan SB dengan durasi lebih dari 13 detik itu telah dikantongi pihaknya, untuk seterusnya dilengkapi sebagai alat bukti dalam kasus ini. (S-17)