AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon akhinya menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara kepada AS alias A warga Desa Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah yang tega menggugurkan janin bayi tidak berdosa dan membuangnya di kawasan pantai Desa Morela.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Ambon yang dipimpin Hakim Nova Salmon, Senin (11/10).

Hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 77 A ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi dan menyatakan agar terdakwa dipidana penjara selama 2,8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” ucap hakim.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntuntan jaksa, yang mana sebelumnya JPU Kejari Ambon Rian Lopulalan menuntut AS alias A dengan hukuman penjara selama 4 tahun, lantaran terbukti dengan sadar dan sengaja melakukan tindak pidana aborsi. (S-45)

Baca Juga: DPD Hanura Maluku Bakal Gelar Musdalub