Kejaksaan Tinggi Maluku sementara mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2021.

Berbagai pihak yang diduga sangat mengetahui proses penganggaran hingga pencairan, sudah dipanggil dan dimintai keterangan  untuk melengkapi laporan dari LSM LIRA Maluku ke Kejati Maluku tanggal 8 September 2022 lalu.

Namun lembaga swadaya masyarakat tersebut khawatir jangan sampai kasus dugaan penyalahgunaan anggaran uang makan minum DPRD SBB dihentikan proses penyelidikannya.

Kekhawatiran LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku terhadap korps adhyaksa itu sangatlah beralasan, jangan sampai kasus ini sama nasibnya dengan kasus di DPRD Kota Ambon yang dihentikan penyelidikan oleh Kejari Ambon dengan alasan uang negara telah dikembalikan oleh 35 anggota DPRD Kota Ambon. padahal saat itu kasusnya sudah sampai ditingkat penyidikan.

Kendati proses penyidikan itu tidak menghapus dugaan tindak pidana yang sudah terjadi, namun oleh lembaga kejaksaan menilai tidak ada kerugian keuangan negara karena seluruh anggota DPRD Kota Ambon sudah mengembalikan keuangan negara.

Baca Juga:   Menuntut Jaksa Transparan

Akankah nasib kasus dugaan korupsi anggaran makan minum DPRD SBB juga dihentikan penyelidikannya? Ataukah sebaliknya, Kejati Maluku tetap berproses mencari bukti-bukti yang ada, dan soal ada kerugian negara atau tidak itu tugas dan kewenangan hakim di pengadilan.

Bahkan seharusnya pengembalian kerugian negara itu membuktikan bahwa kasus hukum itu telah terjadi, sehingga proses hukum harus tetap lanjut. Namun justru kejaksaan beranggapan lain.

Karena itu wajar jika kemudian LSM LIRA Maluku khawatir jangan sampai kasus dugaan korupsi anggaran makan minum DPRD SBB juga dihentikan proses penyelidikannya.

LIRA menduga, pimpinan DPRD SBB ini sedang berusaha untuk mengembalikan seluruh uang makan minum yang telah dipakai ke kas daerah.

Karena itu pihaknya meminta, Kejati Maluku untuk tidak terpengaruh bila perlu menolak semua bentuk-bentuk intervensi dari pihak manapun dan fokus,  supaya kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan melakukan hal yang demikian, maka akan membuat jera bagi anggota DPRD lainnya, supaya tidak lagi melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan, tetapi juga telah menciptakan potensi terjadinya kerugian daerah.

Kita tentu saja berharap, Kejati Maluku akan bekerja secara profesional, dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk pimpinan DPRD  terkait uang yang telah diambil dengan total Rp. 523.600.000,-

Kejaksaan tidak boleh terpengaruh atau mudah diintervensi karena kepentingan apapun, proses penegakan hukum ini harus terus berjalan. Jika anggota dewan harus mengembalikan keuangan negara maka itu juga bagian dari upaya kejaksaan untuk bisa menyelamatkan keuangan negara, tetapi proses hukum harus juga tetap berjalan agar ada efek jera.

Apapun proses hukum dan tindakan hukum yang akan dilakukan kejaksaan pada intinya publik mendukung dan mendorong itu agar bisa tuntas dan sampai ke pengadilan. Dan kalaupun harus dihentikan maka itu juga kewenangan kejaksaan yang tentunya harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.(*)