AMBON, Siwalimanews – Puluhan nasabah mengadukan pihak BNI ke DPRD Maluku. Mereka kecewa karena pimpinan bank berpelat merah ini tak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka yang dibobol.

Komisi III segera mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan BNI Ambon, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sudah ada surat masuk dari kuasa hukum para nasabah jadi rencana­nya akan kami agendakan satu dua hari kedepan ini,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yermias kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (8/3).

Anos mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum kasus pembobolan BNI Ambon yang sementara bergulir di Ditreskrimsus Polda Maluku. “Kan proses hukum lagi jalan di ditreskrimsus, jadi  kita hormati dulu proses hukumnya,” ujarnya.

Ia berharap, Komisi I juga dapat memanggil Polda Maluku untuk memberikan penjelasan terkait deng­an proses terhadap kasus pembo­bolan BNI Ambon.

Baca Juga: Illegal Logging di Serut, Jaksa Panggil Lagi Sadli

“Masalah ini jangan sampai me­rugikan para nasabah yang juga rakyat kita,” tandasnya.

Nasabah Ancam Demo

Seperti diberitakan, puluhan na­sabah mengancam menggelar demo dan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon. Mereka gerah karena pimpinan bank berpelat ini tak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka yang dibobol.

Pihak BNI Ambon hanya meng­umbar janji untuk menggantikan uang nasabah yang dibobol Fara­diba Yusuf, tetapi hingga kini tak ada kejelasan.

“Klien saya 10 pengusaha yang jika dikalkulasi jumlah uang puluhan miliar. BNI janji segera ganti, jangan­kan ganti beritikad baik kepada klien saya saja pun tidak,” tandas kuasa hukum nasabah, Lutfi Sanaky ke­pada Siwalima, Selasa (3/3).

Sanaky menyesalkan sikap BNI selaku bank pemerintah yang se­olah-olah menganggap kliennya tidak punya masalah dengan bank tersebut.

“BNI saya sebut beritikad buruk, kenapa? Karena sampai sekarang bank pemerintah itu tak peduli de­ngan klien saya 10 orang, belum lagi yang lainnya di luar klien saya. Ini bank pemerintah kok tidak ambil pusing dengan masalah pembobo­lan yang notabane dilakukan pe­tinggnya sendiri. Ini aneh,” tegas­nya.

Ia juga menuding BNI mempe­ngaruhi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sehingga menyam­pingkan kepentingan kliennya. “Menurut beta ini BNI bermain su­paya kepentingan nasabah tidak disentuh,” ujarnya.

Berkas enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke JPU Kejati Maluku, kata Lutfi, murni berkaitan dengan uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan oleh BNI Ambon ke Polda Maluku. Lalu bagaimana dengan uang puluhan nasabah lainnya yang dibobol oleh Faradiba?

“Jadi bagi beta kasus yang seka­rang berkas enam tersangka sudah di jaksa itu uang BNI. Tapi uang-uang nasabah seperti klien saya itu belum disentuh. Logikanya, klien saya ada 10 orang, belum lagi 23 orang yang lain jumlah uang bisa capai ratusan miliar. Kalo dihitung me­lebihi kerugian yang diklaim BNI,” tandasnya.

Terkait sikap BNI yang  beritikad buruk terhadap kliennya, Sanaky mengaku sudah melaporkan ke Polda Maluku dan sementara ditangani pihak Ditreskrimsus

“Bersama klien saya 10 orang itu saya laporkan BNI ke Ditkrimsus Polda Maluku. Ini jelas-jelas pihak BNI beritikad buruk. Janji tinggal janji, ini pembohongan besar. Mestinya BNI itu merangkul klien-klien saya ini, mereka semua dalam kondisi psikologi yang sangat buruk. Ada klien saya yang sampai sakit parmanen akibat ketidak pe­dulian BNI. Kok bank besar milik pemerintah seperti ini,” ujarnya.

Sanaky mengaku, kasus ini juga sudah dilaporkan ke OJK Perwakil­an Maluku. Tetapi OJK tidak punya sikap yang tegas. Pimpinan lembaga ini plin plan.

“Di media OJK jawab lain, berha­dapan dengan klien saya jawaban lain, jadi kami menyimpulkan lem­baga ini tidak punya kepastian bagi klien saya dan lainnya, satunya-satunya kami meminta perlindungan polisi dan jaksa. Kami terus akan lakukan terobosan,” tandasnya.

Sanaky menegaskan, kliennya mengancam mendatangi Kantor BNI Ambon di Jalan Said Perintah, kalau BNI tidak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka.

“Klien saya tidak segan-segan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon, karena BNI hanya janji-janji kosong,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Roem Ohoirat yang dikon­firmasi terkait laporan Lutfi Sanaky mengaku, penyidik Ditreskrimsus masih melakukan penyidikan.

“Laporan yang berhubungan dengan BNI itu masih diselidiki. Jadi kasus BNI ini belum selesai. Penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Masih panjang kasus ini,” kata Ohoirat. (Mg-4)