Narkoba Dikirim Via Ekspedisi, Polisi Ringkus Satu Pelaku
MASOHI, Siwalimanews – Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah meringkus ZT Alias Yudi (41) salah satu penerima narkoba yang dikirim dari luar Masohi via ekspedisi J&T Express. Yudi diringkus di Kantor J&T Express Masohi, Rabu (20/1) sekitar pukul 11.00 WIT dengan barang bukti berupa, satu paket narkoba jenis tembakau sintetis Gorila, dengan berat 22,04 gram.
“Pada pukul 11.00 WT tadi, anggota kami Satuan Resnarkoba menangkap satu pelaku penerima kiriman paket narkoba inisial ZT= Alias Yudi (41), dan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis Gorila dengan berat sementara 22,04 gram,” jelas Kapolres Malteng, AKBP Rostiah Umasugi kepada wartawan di Masohi, Rabu (20/1). Kapolres menjelaskan, ditangkapnya pelaku penerima paket narkoba dan barang bukti itu setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
“Anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengambilan barang pada jasa pengiriman J&T Express Masohi, yang mana barang yang hendak diambil itu diduga barang narkoba,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, setelah menerima laporan tersebut pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan observasi dan pemantauan, dan akhirnya berhasil mengamankan ZT, saat yang bersangkutan datang mengambil barang di Kantor J&T.
Kapolres mengakui, hasil observasi berhasil, karena tidak lama kemudian orang yang diduga hendak mengambil paket kiriman narkoba itu masuk ke Kantor J&T Express Masohi.
Baca Juga: Inspektorat: Audit Investigasi DD Salemen Telah Rampung“Setelah diambil dan terlapor hendak mengisi barang yang diambilnya tersebut ke dalam jok motor yang dipakai terlapor, serentak itu pula anggota Sat Resnarkoba langsung meringkus terlapor,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Yudi, lanjut Kapolres, ternyata barang yang diambilnya adalah narkoba jenis tembakau sintetis Gorila yang dibungkus dengan plastik bening dan dilapisi mengunakan baju kaos warna merah putih.
Kapolres menambahkan Yudi diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan barang bukti yang diamankan yaitu, satu paket narkoba jenis tembakau sintetis Gorila, satu buah handphone merk Oppo tipe A 31 warna hitam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio dan satu helai baju kaos warna merah putih. (S-36)
Tinggalkan Balasan