AMBON, Siwalimanews – Salah satu narapidana (napi) yang merupakan warga negara asing (WNA) di Lapas Klas II A Ambon, Saw Lin Naung, memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak. Penerimaan remisi khusus itu berlangsung di ruang kerja Kalapas, Kamis (7/5).

“Upacara pemberian remisi Hari Raya Waisak pada tahun 2020 dilaksanakan pada  7 Mei 2020, pukul 8.00 – 9.00 WIT, berlangsung di ruang kerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan, dihadiri oleh pegawai dan warga binaan,” ungkap Kalapas Ambon Saiful Sahri, kepada Siwalima, dalam siaran persnya Kamis (7/5).

Kalapas mengatakan, pemberian remisi ini merupakan rasa peduli dari negara dan pemerintah terhadap setiap warga binaan pemeluk agama masing-masing, dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi kepada warga binaan.

“Jadi pemberian remisi dalam rangka Hari Raya Waisak sama dengan pemberian remisi pada hari-hari besar keagamaan lainnya seperti Idul Fitri dan Natal, selain pemberian remisi khusus bertepatan tiap tanggal 17 Agustus dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia juga diberikan remisi umum,” jelas Sahri.

Dikatakan, Saw Lin Naung merupakan napi kasus pembunuhan dengan hukuman pidana sembilan tahun dan telah menjalani pidana selama empat tahun di Lapas Ambon. “Besar remisi yang diterima sebesar satu bulan dan 15 hari,” ujar Saiful. (S-16)

Baca Juga: TPK Hotel Bintang Turun 11,24 Poin