AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelu­pessy mengata­kan, tenaga keseha­tan yang ber­usia 60 tahun atau ka­tegori lanjut usia di­per­bolehkan mela­ku­kan vaksinasi Covid-19.

“Hal tersebut sudah ada dalam Surat Edaran Kementerian Ke­sehatan (Kemenkes) RI Nomor 02.06-2-341-2021,”ungkap Pelupessy pada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/2).

Dalam surat edaran tersebut dije­laskan, pemberian vaksinasi Covid-19 terhadap para lansia, telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tersebut, kata Wendy, akan dibe­rikan sebanyak dua dosis terhadap SDM Kesehatan yang berusia di atas 60 tahun, dengan jeda waktu per dosis yakni 28 hari.

“Berdasarkan SE Kemenkes RI, mereka yang berusia di atas 60 tahun, tetap disuntik dua dosis. Tapi jarak dari dosis satu ke dua itu 28 hari. Berbeda dengan SDM yang berusia 18-59 tahun, yang hanya memerlukan waktu 14 hari sebelum melaku­kan penyuntikan kedua,“ jelasnya.

Baca Juga: RS Diminta Transparan Indentifikasi Pasien Corona

Tidak sampai disitu, SE terbaru Kemenkes RI ini tambahnya, mengatur menambah beberapa indikasi terhadap syarat-syarat orang yang dianggap bisa melakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

“Penderita hipertensi yang boleh melakukan vaksin sebelum ada edaran ini, hanya yang memiliki tekanan darah 140/90. Namun berdasarkan SE Kemenkes terbaru, Hipertensi dengan tekanan 180/110 bisa disuntik vaksin, “ jelasnya.

Bukan saja pengidap hipertensi, para penyintas yang sudah terkonfirmasi paling lambat tiga bulan pun bisa divaksin. “Penderita diabetes yang terkontrol serta ibu menyusui juga bisa divaksin sekarang, “ katanya.

Satu-satunya kriteria bagi orang yang tidak bisa divaksin yakni ibu hamil dengan kondisi penyakit berat, dan alergi terhadap zat-zat yang terkandung dalam vaksin Covid-19.

“Ibu hamil dengan kondisi pe­nyakit berat sajalah yang tidak bisa divaksin. Kemudian, mereka yang aler­gi terhadap zat-zat yang ter­kandung dalam vaksin juga, itu tidak bisa disuntik,” tutupnya. (S-52)