Pemerintah akhirnya secara resmi Rabu (3/11), berlakukan antigen sebagai syarat perjalanan dengan pesawat terbang. Aturan ini sudah berlaku Rabu (03/11) pukul 00.00 WIT.

Hal yang sama juga berlaku di Maluku. Legal Compliance and Sholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura, Aditya Narendra mengatakan, aturan perjalanan dengan pesawat terbang tidak harus membawa hasil tes negatif PCR, tapi bisa dengan tes antigen.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE itu merujuk aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pakai Barcode, Siapa yang Untung

Bagi yang sudah divaksin lengkap untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa -Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapit antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan telah divaksin minim dosis pertama.

Pemerintah menetapkan biaya tes antigen paling tinggi untuk Jawa-Bali sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali Rp 109.000. Kemudian, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali Rp300.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR mandiri.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait turut mengawasi seluruh fasilitas kesehatan soal biaya tes antigen dan PCR.  Hal ini untuk memastikan biaya tes antigen dan tes PCR di lapangan sesuai dengan aturan dan tidak melebihi batas tertinggi. Ketersediaan alat tes juga harus terjamin.

Tak hanya soal syarat perjalanan udara, tapi pemerintah juga menyoroti aturan baru pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan transportasi darat.  Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Di dalamnya menyebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kita berharap aturan-aturan ini menjadi dasar bagi pemangku kepentingan dan pengawasan intens agar masyarakat tidak dirugikan. (**)