AMBON, Siwalimanews – Ketua DPD PDIP Ma­luku, Murad Ismail me­mastikan, sanksi terha­dap kadernya, Barnabas Orno akan segera turun dari DPP.

DPD PDIP telah me­rampungkan hasil inves­tigasi terhadap langkah manuver politik yang dilakukan oleh Barnabas Orno di Kabupaten MBD, dan secepatnya diusul­kan ke DPP.

Wakil Gubernur Maluku ini ter­catat sebagai anggota PDIP Ma­luku, langkah politik  di Kabupaten MBD dinilai telah menabrak aturan partai berlambang Banteng Kekar Moncong Putih itu.

Menurut Murad, tim telah selesai melakukan investigasi. Hasil in­ves­tigasi itu telah dibahas dan dikaji selanjutnya status keanggo­taan mantan Bupati MBD itu di­usulkan ke DPP PDIP.

“Soal kader Barnabas Orno yang juga Wagub sudah ada kajian dari DPD. tinggal  diajukan ke DPP,” ujar Murad.

Baca Juga: Golkar & Gerindra Sepakat Hadang Petahana

Kata Murad, DPD PDIP Maluku terus melakukan proses peng­kajian terhadap langkah manuver politik yang dilakukan Barnabs Orno, apalagi yang bersangkutan saat pilkada gubernur diusung oleh DPD PDIP untuk mendam­pinginya.

“Ini karena adiknya, dia (Barna­bas) langsung menyatakan diri ma­suk di golkar. Jadi biarkan saja,” ujarnya.

Terkait dengan manuver politik Abas, sapaan akbar Barnas Orno, lanjut Murad, dirinya telag koor­dinasi dengan Sekjen DPP PDIP, dan memintanya untuk melakukan kajian, kajian itu selanjutnya di­usulkan ke DPP.

“Nanti partai yang kaji, saya hanya terima dan saya sudah bicarakan dengan Sekjen Partai di Jakarta,” katanya.

Terkait dengan hubungan antara dirinya dengan Orno, Murad me­negaskan, jika dirinya  bersama Barnabas Orno tidak memiliki ma­salah, dan tidak ada amarah atas perbuatan politik yang dilakukan di MBD.

Sementara Dibahas

PDIP Maluku menyikapi serius manuver yang dilakukan Barnabas Orno ke Golkar. Statusnya sebagai anggota partai berlambang ban­teng kekar moncong putih ini se­mentara dibahas.

Barnabas Orno yang masih ter­catat sebagai anggota PDIP mela­kukan manuver ke Golkar agar memberikan rekomendasi kepada adiknya Desianus alias Odie Orno yang berpasangan dengan Bas­tian Petrusz di pilkada MBD.

Wakil Gubernur Maluku ini ber­hasil meyakinkan Ketua Umum Gol­kar Airlangga Hartarto, sehing­ga rekomendasi diberikan kepada Odie dan Bastian. Padahal di MBD, PDIP mendukung pasangan Be­nya­min Thomas Noach-Agustinus Kilikily. Sebagai kader, PDIP me­nilai Bernabas melakukan tindakan indispliner.

“Selaku ketua DPD tentunya pak Murad Ismail mengharapkan kedisiplinan itu kita terapkan, karena itu telah dimintakan kepada wakil ketua bidang kehormatan untuk dapat berkoordinasi dengan bidang internal dan membicarakan per­soalan itu,” kata Bendahara DPD PDIP Maluku, Lucky Watti­mury kepada wartawan, Rabu (22/7).

Wattimury mengatakan, pene­gakan disiplin partai adalah pe­rintah Ketua DPD PDIP Maluku kepada siapapun termasuk Barna­bas Orno.

“Ketua DPD mengharapkan kedisiplinan itu diterapkan, karena ketua DPD telah meminta kepada wakil ketua bidang kehormatan untuk dapat berkoordinasi dengan wakil ketua bidang internal membicarakan persoalan ini, agar partai tidak boleh diobok-obok,” tandasnya.

Lanjut Wattimury, dalam internal PDIP beda pendapat untuk kepen­tingan pemilu boleh-boleh saja. Tetapi jika DPP sudah memutus­kan, maka seluruh perbedaan di­anggap selesai, sehingga jangan lagi ada manuver yang dilakukan bertentangan dengan keputusan partai. “PDIP tidak dapat mem­biarkan kader-kader partai melaku­kan langkah politik di luar aturan partai,” tandasnya.

Karena itu, baik kepada Barna­bas Orno atau siapa saja yang dianggap indisipliner terhadap kebijakan dan keputusan partai, kata Wattimury, tidak ada pilihan lain, harus diberikan sanksi partai.

Wattimury menambahkan, ke­bia­saan yang ada di PDIP dalam menentukan terjadinya pelang­garan, dimulai dengan mencari fakta-fakta dan saat ini telah masuk dalam tahapan mengidentifikasi permasalahan.

Nantinya dari hasil godokan wakil ketua bidang kehormatan partai bersama wakil ketua bidang internal, akan dilanjutkan dengan pembicaraan di tingkat DPD. Kemudian pengusulan kepada DPP dan diakhiri oleh badan kehormatan partai untuk menilai sesuai dengan AD/ART tentang kode etik partai dan peraturan partai tentang Pemilukada. (Cr-2)