Murad Harap Pemprov dan DPRD Bersinergi
AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail berharap, pemerintah daerah selaku lembaga eksekutif mampu bersinergi dengan DPRD selaku legislatif.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan pada sidang paripurna dalam rangka pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 di gedung Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (16/9).
Dengan sinergitas yang dibangun DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan akan memperkuat dan meningkatkan kompetensi dalam membangun Maluku yang lebih baik.
“Saya yakin ke-43 anggota DPRD Provinsi Maluku ini telah disiapkan untuk bertugas. Ada wajah-wajah baru dan ada wajah lama yang sudah berpengalaman, tetapi ada juga pendatang baru yang penuh semangat. Saya berharap kompilasi ini semakin memperkaya kualitas, meningkatkan kompetensi dan membuka cara berpikir yang jauh lebih maju dan inovatif dan semakin berkembang agar dapat bersinergi dengan eksekutif,” ungkap Gubernur.
Dikatakan, 16 September 2019, akan dicatat sebagai tanggal yang bersejarah bagi anggota DPRD Provinsi Maluku, karena lembaga yang terhormat ini telah memiliki keanggotaan DPRD yang baru untuk masa jabatan 2019-2024.
Baca Juga: Gubernur Minta DPRD Bantu Awasi Rekruitmen Tenaga Kerja“Peristiwa ini bernilai sejarah karena hanya terjadi setiap lima tahun sekali, peristiwa ini bernilai dan merupakan momentum dimulainya penugasan baru sebagai wakil rakyat yang mendapat kepercayaan dan amanah dari rakyat,” katanya.
Gubernur juga menitipkan tiga pesan penting bagi 43 anggota DPRD Maluku yang baru dilantik yakni, pertama, kedudukan eksekutif dan legislatif berada dalam semangat kemitraan yang seimbang, itu artinya saudara-saudara turut bertanggung jawab menciptakan pemerintahan di Maluku yang bersih, jujur, berwibawa dan melayani.
Oleh sebab itu, saya meminta kepada saudara-saudara untuk selalu mawas diri dan berikhtiar baik dalam bekerja khususnya berhubungan dengan pengelolaan keuangan, hindarilah kepentingan sempit yang justru menjebak saudara-saudara yang masuk dalam rana hukum.
Kedua, sebagai bagian dari sistem pemerintahan harus dapat menjalin koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait mulai dari jajaran pemeruntah daerah mulai dari kabupaten/kota, provinsi , TNI/Polri, instansi vertikal, BUMB/BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat serta elemen masyarakat lainnya. Serta ketiga, optimalkan fungsi-fungsi yang melekat pada anggota DPRD yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Pimpinan Sementara
Lucky Wattimury dan Richard Rahakbauw ditetapkan sebagai pimpinan sidang sementara DPRD Provinsi Maluku, pasca dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Respatun Wirdoyo.
Wattimury ditetapkan sebagai ketua sementara berdasarkan surat dari DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor : 02/IN/DPD.23/IX/2019 tertanggal 13 September 2019, perihal penetapan pimpinan sementara DPRD Provinsi Maluku.
Sementara Rahakbauw juga ditetapkan berdasarkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor : B-030/DPD/GOLKAR-MAL/IX/2019 tertanggal 10 September 2019 perihal penyampaian pimpinan sementara dari Partai Golkar.
Selain itu, pelantikan 43 anggota DPRD Maluku periode 2019-2024, ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji serta penyematan lencana dewan kepada 3 perwakilan anggota DPRD Maluku masing-masing kepada Lucky Wattimury, Saoda Tuankotta/Tethol dan Arni Soulissa.
Mereka dilantik berdasarkan SK Mendagri, Tjahyo Kumolo Nomor : 161.81-4052 Tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024.
Sementara dua anggota DPRD Maluku terpilih lainnya yakni Robby Gasperz asal Partai Gerindra dari dapil Maluku I yang meliputi Kota Ambon dan Welhem Daniel Kurnala asal PDI Perjuangan dari dapil Maluku VI meliputi Kabupaten Malra, Kota Tual dan Kepulauan Aru tak dilantik karena nama mereka tak ada dalam lampiran keputusan Mendagri.
Serahkan Palu
Sebelum menyerahkan palu sidang dari ketua DPRD Edwin Huwae kepada Lucky Wattimury selaku Ketua DPRD sementara, sidang paripurna dipimpin ketua DPRD Edwin Huwae didampingi ketiga wakil ketua yakni Richard Rahakbauw, Elviana Pattiasina dan Syaid Muzakir Assagaff.
Huwae dalam sambutannya mengatakan, hari ini DPRD provinsi melaksanakan pengucapan sumpah dan janji masa jabatan tahun 2019-2024 yang terpilih melalui Pemilu Legislatif 2019.
“Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 saat awal dilantik sudah dihadapkan dengan permasalahan yang penuh dengan dinamika, untuk mendukung kemajuan Maluku,” ujarnya.
Namun, berkat kekompakan di internal DPRD yang secara sadar dibangun demi terwujud kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan kemitraan yang terjalin dengan baik bersama eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka kondisi perekonomian dan pembangunan di Maluku secara bertahap mulai terlihat.
“Selanjutnya mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD, pada hakekatnya selama lima tahun ini telah dapat dituliskan secara optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disertai rasa tanggung jawab dan sikap kritis untuk menyikapi berbagai kebijakan eksekutif sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu Lucky Wattimury dalam sambutannya sebelum menutup sidang paripurna tersebut mengatakan, DPRD merupakan mitra eksekutif, mitra pemerintah, DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, karena itu seluruh kerja kita harus bersinergi dengan pemerintah daerah, bersinergi dengan kebijakan-kebijakan strategis gubernur Maluku dalam tanggung jawabnya sebagai kepala daerah tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
“Berkenaan dengan itu dan didorong oleh semangat pengabdian yang tulus, maka sebagai penyambung dan pejuang aspirasi rakyat harus dilakukan dengan kesadaran semata-mata untuk suksesnya program pembangunan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujarnya.
Dikatakan, dengan mengacu pada pasal 34 ayat 3 PP Nomor 12 tahun 2918 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Maluku dan kabupaten/kota, maka ada empat tugas penting dan agenda pokok yang harus diselesaikan oleh pimpinan DPRD sementara yakni, memimpin rapat-rapat dewan, memfasilitas pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan yang defenitif
“Keempat agenda yang sebutkan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini sehingga diharapkan adanya kehadiran seluruh anggota dewan,” pintanya. (S-16)
Tinggalkan Balasan