Demikian ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service blast pada 31 Desember 2020,” demikian salah satu poin dalam surat keputusan yang ditandangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, tanggal 28 Desember 2020.

Karena itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Mulai Data Warga Vaksinasi Covid

Kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization. (S-19)